Izin Tak Lengkap Hingga Kasus Keracunan, BGN Bekukan 17 Dapur MBG di DIY
WARTAJOGJA.ID : Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan sementara operasional 17 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Keputusan penangguhan izin ini dipicu sejumlah persoalan. Mulai belum terpenuhinya fasilitas pendukung, dokumen perizinan dasar, serta munculnya indikasi kasus keracunan makanan pada penerima manfaat.
"Dari keseluruhan 462 dapur MBG yang terdaftar di DIY, saat ini sebanyak 394 lokasi dinyatakan aktif beroperasi, 51 titik belum berjalan akibat masalah administratif, dan 17 fasilitas terpaksa dihentikan aktivitasnya," kata Ketua Satgas MBG DIY sekaligus Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, Kamis, 30 Juli 2026.
Made menerangkan bahwa ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan pengabaian Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan makanan menjadi penyebab utama pembekuan belasan unit tersebut. Pengetatan pengawasan ini kian diintensifkan menyusul insiden dugaan keracunan makanan yang sempat menimpa sejumlah warga dan peserta didik di wilayah Kabupaten Kulon Progo pada Juli 2026.
"Ketika SPPG beroperasi kan ada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya SLHS, cara pengolahan, SOP-nya seperti apa," ujar Made.
Lebih lanjut, Made menegaskan bahwa kewenangan eksekusi dan penutupan penuh berada di tangan BGN pusat, sementara Satgas MBG DIY menjalankan fungsi pengawalan di daerah.
Pihaknya meminta pengelola SPPG segera membenahi fasilitas dan melengkapi dokumen kebersihan agar kualitas pangan anak-anak dapat terjamin.
"Mudah-mudahan dengan ini semua lebih terkontrol, lebih tertata," kata dia.
Sementara, Kepala SPPG Sleman yang membawahi wilayah DIY dan Jawa Tengah bagian selatan, Harsono Budi Waluyo. Ia menyebutkan empat unit dapur dihentikan akibat kasus khusus keracunan, sedangkan 13 unit lainnya terkendala kelengkapan sarana pengolahan limbah.
"Alasan suspend karena temuan Kejadian Menonjol itu ada empat unit SPPG dan selebihnya tidak memiliki kelengkapan Non-KM IPAL atau infrastruktur sebanyak 13 unit SPPG," ujar Harsono.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menegaskan telah menutup secara permanen 833 SPPG di berbagai daerah karena terbukti gagal memenuhi kriteria higienitas, kelayakan sanitasi, kelengkapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sering memicu insiden kesehatan.
Post a Comment