News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Anak Bos Daycare Yogya 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi: Di Australia

Anak Bos Daycare Yogya 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi: Di Australia

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri,

WARTAJOGJA.ID: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengatakan salah satu saksi kunci sekaligus pengurus yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta berinisial WNL mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Lembaga tempat penitipan anak itu terseret dugaan kasus kekerasan dengan laporan korban saat ini terdata 157 anak.  

Dalam struktur organisasi yayasan​WNL menjabat sebagai sekretaris yayasan. Ia juga merupakan putra dari Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Dyah Kusumastuti alias DK (51), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan ditahan dalam kasus ini. 

"Penyidik sudah mengirim dua kali surat pemanggilan resmi, namun WNL belum memenuhi panggilan itu dengan alasan masih di luar negeri," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri, Kamis, 30 Juli 2026.

Apri membeberkan, WNL diketahui hingga kini masih bermukim di Victoria, Australia. Ia menyebut, keberadaan WNL di Negeri Kanguru tersebut sudah berlangsung lama, sebelum penggerebekan dan penyingkapan kasus kekerasan ini terungkap pada akhir April 2026 lalu. 

Alasan keluarga dan kondisi personal disebut menjadi kendala utama WNL belum dapat kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.

​"Istrinya (WNL) di luar negeri sekarang sedang hamil dan yang bersangkutan beralasan tidak bisa meninggalkan istri dan belum bisa memenuhi panggilan itu," kata dia.

​Di sisi lain, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap putri dari Ketua Yayasan berinisial FK yang menjabat sebagai bendahara yayasan.

Dari hasil pemeriksaan, FK mengaku tidak mengetahui maupun terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi di dalam fasilitas tempat penitipan anak tersebut.

​"(Hasil pemeriksaan FK) tidak mengakui semuanya, mengaku hanya dicantumkan namanya oleh orang tuanya dan pinjam KTP saja," kata dia.

​Kasus dugaan penganiayaan ini terungkap setelah Polresta Yogyakarta menggerebek tempat penitipan anak yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta pada akhir April 2026 lalu. 

Dalam perkembangannya, polisi telah menetapkan 32 orang tersangka yang terdiri dari pengurus, kepala sekolah, hingga pengasuh. 

Para korban diketahui mendapat perlakuan tidak manusiawi, mulai dari ditempatkan di ruangan yang melebihi kapasitas tanpa sirkulasi udara memadai, hingga diikat dengan kain dari pagi hingga sore hari.

​Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam struktur organisasi yayasan guna menuntaskan proses hukum kasus kekerasan anak tersebut.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment