News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PolGov UGM Desak Pembagian Manfaat Berbasis Hak Komunitas Lokal dalam Policy Forum 2026

PolGov UGM Desak Pembagian Manfaat Berbasis Hak Komunitas Lokal dalam Policy Forum 2026

PolGov Policy Forum 2026 (dok.Fisipol UGM)

​WARTAJOGJA.ID– Ketimpangan nyata antara beban risiko kerusakan ekologis yang dipikul masyarakat lokal dan besarnya keuntungan ekonomi dari industri mineral kritis menjadi sorotan tajam dalam agenda PolGov Policy Forum 2026. 

Acara yang diinisiasi oleh Research Center for Politics and Government Universitas Gadjah Mada (PolGov UGM) ini diselenggarakan pada Rabu (24/06) di Auditorium FISIPOL UGM, Yogyakarta. 

Mengusung tema "Adil Berbagi: Memastikan Pembagian Manfaat Mineral Kritis yang Berpihak pada Komunitas Lokal dan Berkelanjutan", forum ini membongkar realitas ironis dari kebijakan hilirisasi pertambangan nikel di Indonesia. 

Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) UGM, Arie Ruhyanto, membuka forum dengan menyatakan bahwa ruang dialog multipihak ini merupakan fondasi awal menuju penciptaan kebijakan publik yang pro-rakyat.

 “Saya percaya forum hari ini menghadirkan kombinasi perspektif yang sangat kaya [karena] hadir para narasumber dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang akan memberikan pandangan dari berbagai sudut,” ujarnya.

​Diskusi meja bundar yang dipandu oleh Dosen DPP UGM, Hasrul Hanif, langsung menukik pada anomali pertumbuhan ekonomi nasional. 

Merespons pidato presiden terkait paradoks pertumbuhan ekonomi 5% yang dibarengi peningkatan kemiskinan, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, memaparkan fakta bahwa hilirisasi saat ini tidak setara dengan industrialisasi. 

PolGov Policy Forum 2026 (dok.Fisipol UGM)

Dari total produksi nikel sebanyak 2.314.000 ton, masih terdapat 1.800 ton yang diekspor langsung dalam bentuk bijih mentah (raw ore) akibat kebocoran kebijakan. Ironisnya, dari 15% nikel yang berhasil diolah di dalam negeri, sebanyak 40% dialokasikan untuk industri baja nirkarat (stainless steel), dan kurang dari 1% yang benar-benar difokuskan untuk transisi energi seperti baterai kendaraan listrik (EV). 

Pembukaan lahan tambang juga menciptakan malapetaka ekologis, di mana angka deforestasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel meroket tajam hingga 600% sejak 2014. Iqbal mengkritik lemahnya koordinasi kementerian, seperti perizinan eksploitasi pulau kecil oleh Kementerian ESDM yang menabrak aturan tata ruang wilayah pesisir milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta perizinan baru yang muncul di kawasan sensitif seperti Raja Ampat setelah izin lama dicabut. Ia menegaskan hilangnya akses warga terhadap barang publik akibat privatisasi tambang, termasuk perampasan ruang hidup laut Suku Bajo yang tidak tertolong oleh dana jaminan reklamasi (jamrek) perusahaan. 

“Ketika komunitas mau mendapatkan community benefit sharing, harus ada kesetaraan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Kesetaraan ini dimulai dari pengakuan hak. Tanpa pengakuan hak, tidak mungkin ada community benefit sharing,” tegas Iqbal.

​Menyoroti lebih dalam aspek kemanusiaan, Dosen Departemen Antropologi Universitas Indonesia, Mia Siscawati, mempertanyakan implementasi UUD Pasal 33, mengingat regulasi kehutanan dan agraria saat ini masih kental dengan warisan hukum kolonial yang kerap tidak mengakui eksistensi masyarakat adat setempat jika lahan tersebut tidak memiliki sertifikat resmi. 

Berdasarkan pantauannya di wilayah ekstraktif seperti Kabupaten Morowali, Obi, dan Sulawesi Tengah, Mia mengingatkan agar visi Indonesia Emas tidak berubah menjadi Indonesia Cemas akibat maraknya praktik korupsi institusional di internal korporasi. Ia membeberkan bahwa evaluasi dampak tambang tidak boleh hanya melihat angka kemiskinan makro, melainkan harus meninjau tingkat ketahanan pangan, rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka pernikahan anak, serta darurat stunting dan kematian ibu melahirkan yang memukul kelompok rentan, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan. 

PolGov Policy Forum 2026 (dok.Fisipol UGM)

Sebagai bukti, tingginya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah tambang seperti Halmahera Tengah rupanya berbanding lurus dengan tingginya Indeks Ketimpangan Gender baik di tingkat provinsi, nasional, hingga level ASEAN. “Yang perlu diperhatikan adalah redistribusi dan rekognisi. Redistribusi ini bukan hanya dalam bentuk perhitungan ekonomi, seperti kompensasi atau pekerjaan, ketika mereka sehari-hari menanggung isu air, ISPA, dan lainnya. Sementara rekognisi berbicara soal hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat adat,” ungkap Mia.

​Kerugian sistematis yang diderita pemerintah daerah diurai secara gamblang oleh Moh. Ahlis Djirimu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako. Ia membedah fase rezim regulasi UU 33/2004 hingga "resentralisasi dalam sunyi" melalui UU Minerba No. 3/2020 yang menarik seluruh kewenangan perizinan ke pemerintah pusat. Dampaknya, daerah hanya menerima porsi kecil dari Dana Bagi Hasil (DBH), di mana sewa lahan (land rent) hanya dipatok Rp60.000 per hektar. 

Provinsi Sulawesi Tengah yang menyumbang 570 ton dan Maluku Utara dengan 600 ton, hanya melihat pengembalian dana sekitar 17 ton ke daerah, atau berkisar di angka 6% dari total nilai ekonomi yang dihasilkan. Ahlis mengkritik aturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) permen terbaru yang meminggirkan peran provinsi, serta skema pembagian keuntungan (profit sharing) 16% dalam PP 39 yang dinilai tidak adil karena pajak dan royalti hanya ditarik di mulut industri pada 8 daerah pengolah seperti Luwu Timur dan Sorowako, sementara kawasan penghasil material mentah seperti Kolaka, Luwu Timur, Morowali, dan Morut ditinggalkan tanpa hak fiskal yang sepadan. 

Kawasan Morowali dengan 22 perusahaan tambang dan Morowali Utara dengan 18 perusahaan kini menanggung hancurnya ekosistem terumbu karang akibat pembuangan air laut bersuhu tinggi bekas pendingin smelter. Krisis kesehatan tak kalah mengerikan terjadi di Bahodopi, dengan temuan 52.456 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada Oktober 2025, yang jika dimonetisasi dari 1 kasus anak usia 10-14 tahun setara dengan kehilangan 338.368 USD, atau mencapai Rp118 triliun dalam 40 tahun secara agregat. Dominasi pekerja asal Tiongkok dan minimnya sertifikasi kompetensi lokal membuat keuntungan perputaran uang di Bahodopi yang kembali ke rakyat hanya menyentuh angka 0,02%, dengan sisa dominasi berupa tingginya angka kecelakaan kerja. 

Bahkan, Kabupaten Buol harus kehilangan 5.000 penduduknya akibat eksodus tenaga kerja ke area tambang, yang memicu penyusutan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memotong kuota kursi DPRD menjadi tinggal 20 calon anggota. Rantai nilai ini semakin rentan tanpa adanya asuransi bencana khusus Sesar Sorong yang membelah Morowali, serta ketidaktahuan perusahaan terhadap Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) akibat buruknya transparansi data, ditambah minimnya inklusivitas pendaftaran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akibat hambatan legalitas formal. “Yang bisa kita lakukan adalah mengadvokasi pemerintah daerah untuk menuntut keadilan, misalnya melalui Peraturan Pemerintah,” desak Ahlis yang melabeli situasi ini sebagai fenomena di mana hilirisasi justru menghasilkan nihilisasi.

​Di tengah rumitnya birokrasi, Kepala Bapperida Kabupaten Halmahera Tengah, Husain Ali, membeberkan dinamika nyata dan inisiatif pengelolaan di level daerah. Menjawab pertanyaan peserta diskusi mengenai lonjakan pekerja, integrasi pasok, dan pembeda masyarakat asli, Husain menjelaskan bahwa Halmahera Tengah mengalami transformasi demografi ekstrem sejak ditetapkan sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN). Populasi awal yang hanya 56.000 jiwa meledak menjadi 103.000-106.000 orang pada 2022-2024, dan kembali meroket ke angka 115.000 penduduk di semester 1 dan 2 tahun 2025 akibat mobilisasi pendatang yang berganti KTP demi mendapatkan kuota konten lokal industri. 

Angka pertumbuhan ekonomi daerah mencetak rekor hingga 62%, menjadi yang tertinggi di Indonesia. Untuk memastikan kelangsungan hidup warga asli, pemerintah daerah membedakan layanan prioritas menggunakan kode kependudukan khusus yaitu kode 8202. Menyadari pendeknya siklus tambang nikel dan ancaman pergeseran teknologi baterai, Pemda merumuskan kebijakan yang bertumpu pada pemanfaatan pendapatan asli daerah (PAD) dan DBH yang dikelola melalui tiga pendekatan utama. 

Pendekatan pertama adalah human capital investment melalui alokasi dana lebih dari Rp60 miliar untuk beasiswa pendidikan gratis dari jenjang PAUD, SMP, hingga SMA, termasuk pembiayaan studi lanjutan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan Tunjangan Kinerja (Tukin). Pendekatan kedua adalah social protection melalui pemberian insentif khusus bagi ibu hamil, menyusui, anak yatim, lansia, penyandang disabilitas, dan pemuka agama, yang dipadukan dengan pembangunan lebih dari 2.000 perumahan layak huni serta penyediaan layanan publik air bersih. 

Pendekatan ketiga adalah kesejahteraan inklusif yang memastikan seluruh lapisan masyarakat menikmati kue ekonomi tambang. Melalui pembenahan 14 kriteria data kemiskinan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) serta pembukaan ruang kerja sama dengan NGO dan institusi pendidikan untuk tahun 2025-2026, angka kemiskinan di Halteng sukses ditekan turun sebesar 40 poin dari kisaran 13% menjadi 9,16% pada tahun 2025. “Kenapa ini bisa terjadi? Kenapa pertumbuhan ekonomi tidak merata di beberapa daerah? Ini karena persoalan kapasitas institusi pemerintah. Jika kapasitasnya baik, saya yakin distribusi manfaatnya pasti bisa. Ini yang kami sebut distribusi perekonomian manfaat dalam hilirisasi nikel,” jelas Husain.

​Merespons seluruh kekhawatiran tersebut dari perspektif perencanaan pusat, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Bappenas, Togu Pardede, mengakui bahwa paradoks pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun dibayangi kemiskinan akibat belum optimalnya kapasitas SDM lokal adalah tantangan nyata. Togu menyoroti ancaman jebakan kelas menengah (middle income trap) yang menyandera Indonesia selama 33 tahun sejak 1999 hingga 2025, sehingga akselerasi pertumbuhan mutlak diperlukan. 

Dinamika geopolitik eksternal, termasuk manuver Tiongkok yang memintas (bypass) teknologi mobil listrik Eropa, memaksa pemerintah memperkuat perencanaan wilayah. Saat ini, Bappenas sedang merancang skema transisi energi berbasis kewilayahan yang dibagi menjadi 7 wilayah pembangunan strategis dengan rantai nilai spesifik agar tidak terjadi penyeragaman ekosistem. Untuk mengatasi masalah kemiskinan di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah, Togu menegaskan bahwa setiap kawasan industri PSN kini dihitung berdasarkan skema "trisula pembangunan" yang memadukan pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara bersamaan. 

“Selama SDM tidak bisa terlibat dan kapasitasnya tidak meningkat, ya ia akan miskin terus. Makanya kita mengenal trisula pembangunan,” ujar Togu.
​Rangkaian debat tajam dalam forum roundtable ini kemudian disimpulkan secara komprehensif dalam rangkuman oleh Dosen DPP UGM, Primi Suharmadhi Putri. Berdasarkan seluruh jalannya diskusi, Primi merumuskan tiga agenda mendesak yang harus segera dieksekusi oleh para pemangku kebijakan.

 Agenda pertama menuntut agar narasi besar mengenai kemakmuran hilirisasi dikaji ulang secara kritis karena performa pertumbuhan makro tidak otomatis mencerminkan kesejahteraan yang merata. Agenda kedua mewajibkan agar distribusi manfaat didesain melampaui sekadar hitungan kompensasi atau monetisasi ekonomi, melainkan mutlak memberikan rekognisi penuh terhadap hak asasi manusia, hak masyarakat adat, serta pengelolaan risiko lingkungan di tingkat tapak desa secara mikro. Agenda ketiga mendorong agar pemerintah daerah diberikan dukungan kapasitas institusional yang kuat untuk maju sebagai jembatan pelindung yang adil antara kepentingan investasi korporasi global, ambisi pembangunan pemerintah pusat, dan kedaulatan hak ruang hidup komunitas lokal. 

Melalui seluruh rumusan forum ini, PolGov UGM menyuarakan komitmen nyata bahwa semangat transisi energi Indonesia tidak boleh mengorbankan keadilan bagi komunitas yang paling terdampak.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment