News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ombudsman DIY Di Persimpangan Keadilan Dosen

Ombudsman DIY Di Persimpangan Keadilan Dosen

Sekretaris Jenderal DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Abraham Leo. (Dok.ist)

WARTAJOGJA.ID : Seorang dosen di Yogyakarta mengaku tidak dapat melanjutkan karier akademiknya setelah Surat Lolos Butuh (SLB) dokumen administratif penting untuk perpindahan homebase dosen belum diterbitkan oleh perguruan tinggi asalnya. Menurut pengakuannya, penerbitan dokumen tersebut dikaitkan dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp76 juta sebagaimana tercantum dalam surat resmi pimpinan universitas.

Kasus yang kini tengah ditangani Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa administratif individual. Perkara ini mulai memunculkan perdebatan lebih luas mengenai perlindungan profesi dosen, mobilitas kerja akademik, dan tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.

Persoalan tersebut mengemuka di tengah sorotan nasional terhadap kesejahteraan dan perlindungan karier dosen yang mencuat dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP’45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), serta Melbourne Bergerak menyoroti berbagai persoalan struktural yang dihadapi dosen di Indonesia, mulai dari kesejahteraan hingga pembatasan mobilitas kerja akademik.

Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, SDK UP’45 menilai praktik “Surat Lolos Butuh” berpotensi menjadi hambatan administratif dalam perpindahan homebase dosen apabila penerapannya tidak disertai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak profesional dosen.

Sorotan terhadap isu ini juga mendapat perhatian dari Sekretaris Jenderal DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Abraham Leo. Menurut pria yang sehari-hari dipanggil Abe ini, persoalan yang disampaikan SPK bersama SDK UP’45, ADI, P2G, serta Melbourne Bergerak tidak semata berkaitan dengan hubungan kerja di lingkungan kampus, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Persoalan yang disampaikan SPK bersama SDK UP’45, ADI, P2G, dan Melbourne Bergerak merupakan bagian dari upaya menjaga hak konstitusi warga negara. Negara tidak boleh membiarkan praktik administratif berubah menjadi instrumen yang berpotensi menghambat hak warga negara untuk bekerja, berkembang, dan melanjutkan karier profesionalnya,” ujar Abe.

Ia menilai, apabila instrumen administratif digunakan sedemikian rupa sehingga menghambat akses seseorang terhadap pekerjaan atau perpindahan profesi, maka hal tersebut patut menjadi perhatian dari aspek tata kelola, pelayanan publik, dan perlindungan hak warga negara.

“Pendidikan tinggi harus menjadi ruang pengembangan intelektual dan profesional, bukan menghadirkan hambatan yang dapat membatasi masa depan akademik seseorang,” tambahnya.

Ombudsman DIY sebagai Ruang Pencarian Keadilan

Kasus di Yogyakarta tersebut bermula ketika seorang dosen mengaku telah mengundurkan diri secara sah sejak Januari 2026, namun belum dapat melanjutkan karier akademiknya karena SKLB belum diterbitkan.

Menurut pengakuannya, penerbitan dokumen tersebut dikaitkan dengan pembayaran ganti rugi lebih dari Rp76 juta. Situasi itu, menurutnya, menempatkan dirinya pada pilihan sulit: memenuhi tuntutan finansial yang dipersoalkan atau kehilangan kesempatan untuk melanjutkan profesi di institusi lain.

“Ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut hak saya untuk bekerja. Saya diminta membayar untuk mendapatkan hak saya sendiri,” ujar dosen tersebut.

Ia menjelaskan bahwa studi doktoral (S3) yang ditempuh sejak 2017 dilakukan dengan pembiayaan mandiri, sebelum dirinya diangkat sebagai dosen tetap pada tahun 2020 di salah satu perguruan tinggi swasta berbasis budaya di Yogyakarta.

Selain itu selama studi, ia tidak menerima bantuan pembiayaan pendidikan sebagaimana diatur dalam standar pembiayaan internal kampus. Selain itu, Surat Izin Belajar yang menurutnya menjadi dasar administratif utama studi lanjut dosen disebut tidak pernah diterbitkan.

“Dasar administratif tidak pernah ada, tetapi saya dibebani konsekuensi finansial. Ini tidak masuk akal,” katanya.

Meski menjalani studi doktoral, dosen tersebut  tetap menjalankan kewajiban Tri Dharma dan status SISTER Kementerian terkait dinyatakan tidak ijin belajar. 

Namun, persoalan muncul ketika proses pengunduran dirinya disetujui, tetapi disertai kewajiban pembayaran yang menurut pengakuannya dihitung dari komponen gaji pokok dan tunjangan yang tidak sesuai dengan standar tarif dan harga yang ditentukan internal universitas.

Kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola profesi dosen melalui perubahan regulasi, dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 menuju Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025.

Secara normatif, regulasi terbaru menghadirkan struktur yang lebih terukur dalam klasifikasi dosen, standar kinerja, dan tata kelola profesi berbasis mutu. Namun, sejumlah kalangan menilai reformasi tersebut masih lebih dominan pada aspek administratif dan manajerial, sementara persoalan kesejahteraan dan keamanan karier dosen belum sepenuhnya terjawab.

Di lapangan, praktik pengupahan rendah, pembayaran berbasis SKS yang tidak stabil, serta tingginya ketergantungan terhadap kebijakan internal kampus masih menjadi persoalan yang kerap disorot berbagai kelompok dosen.

Dalam konteks tersebut, sejumlah pengamat menilai kasus yang kini ditangani Ombudsman DIY dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi lebih jauh tata kelola perpindahan dosen dan perlindungan profesi akademik di Indonesia.

Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui Ombudsman DIY dan proses mediasi disebut telah dilakukan. Namun hingga kini belum menghasilkan keputusan final. Menurut informasi yang disampaikan pelapor, pihak universitas tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum dalam proses mediasi.

Hingga rilis ini disusun, proses penanganan Ombudsman DIY pada tahap klarifikasi LLDIKTI Wilayah V dan Disnakertrans DIY. Ombudsman DIY dipandang penting tidak hanya untuk penyelesaian kasus individual, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendidikan tinggi yang lebih adil dan akuntabel.

Pada akhirnya, perkara ini kembali menghadirkan pertanyaan mendasar: sampai sejauh mana kewenangan administratif perguruan tinggi dapat digunakan ketika berpotensi memengaruhi hak seseorang untuk bekerja, berkembang, dan melanjutkan karier profesionalnya?

Di tengah kompleksitas birokrasi pendidikan tinggi, Ombudsman DIY kini menjadi ruang harapan—tempat publik menunggu apakah prinsip keadilan administratif dapat benar-benar hadir bagi mereka yang mengabdikan hidupnya secara profesional pada dunia pendidikan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment