News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mencari Keadilan Atas Tanah Pekarangan, Ibu Rumah Tangga di Sleman Tempuh Jalur Hukum Perdata

Mencari Keadilan Atas Tanah Pekarangan, Ibu Rumah Tangga di Sleman Tempuh Jalur Hukum Perdata



WARTAJOGJA.ID : Langkah hukum demi mempertahankan hak milik secara sah kini ditempuh oleh Yayuk Kristyawati, seorang ibu rumah tangga asal Yogyakarta. 

Didampingi oleh tim kuasa hukum dari Antrakusuma Law Office, ia resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 177/Pdt/2026/PN.Smn guna menyelesaikan persoalan hak atas aset tanah keluarganya.

​Persoalan ini berakar dari keberadaan sebidang tanah pekarangan seluas 87,50 meter persegi yang berlokasi di Jalan Dayu Baru, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. 

Tanah tersebut sejatinya memuat bukti kepemilikan yang sah berupa Letter C Nomor 180 Persil 183 S III atas nama penggugat, namun kini area tersebut telah dipagari tembok dan berada dalam penguasaan fisik pihak lain tanpa adanya kesepakatan atau izin dari pemilik yang sah.

​Kuasa hukum Penggugat, Teddy Hendrawan, menjelaskan secara runtut mengenai asal-usul sengketa tersebut. Menurutnya, permasalahan bermula sewaktu tanah bangunan utama milik kliennya yang berdokumen SHM Nomor 803 mengalami kendala kredit macet di Bank BRI Kantor Cabang Katamso, hingga akhirnya harus dieksekusi melalui mekanisme lelang pada September 2023. 

Pemenang lelang tersebut, yakni Sugeng Agung Pambudi selaku Tergugat I, kemudian disinyalir mengalihkan atau menjual seluruh area pekarangan itu kepada BYE selaku Tergugat II, padahal tanah pekarangan berstatus Letter C milik Yayuk tersebut secara hukum tidak pernah masuk ke dalam objek lelang bank.

​Meski terdapat bagian tanah yang bukan merupakan hak penyerahan lelang, pihak Tergugat I maupun Tergugat II dilaporkan tidak pernah melakukan pembayaran uang ganti rugi atas lahan seluas 87,50 meter persegi itu kepada pemiliknya. Padahal, pihak penggugat telah mencoba melayangkan somasi serta menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan pada Maret 2026 lalu, namun langkah-langkah persuasif tersebut belum mendapatkan tanggapan positif atau diabaikan oleh para Tergugat.

​Melihat ketimpangan posisi dan beban psikologis yang dihadapi kliennya, Teddy Hendrawan selaku Kuasa Hukum Penggugat memberikan pandangan hukumnya agar proses ini berjalan dengan objektif.

​"Klien kami merasa sangat tertekan dan bingung dalam menghadapi situasi ini, mengingat pihak yang menguasai tanahnya, yaitu Saudara BYE, diketahui merupakan seorang Pejabat Tinggi di lingkungan Kejaksaan Negeri Sleman. Namun kami menegaskan, di hadapan hukum semua warga negara adalah sama. Status jabatan di instansi penegak hukum seharusnya menjadi contoh kepatuhan, bukan justru digunakan untuk melegitimasi penguasaan tanah warga tanpa izin," tutur Teddy Hendrawan secara proporsional.

​Kendati harus menempuh jalur pengadilan, pihak kuasa hukum penggugat menekankan bahwa mereka tidak menutup diri. Ruang komunikasi dan perdamaian tetap dibuka secara lebar pada agenda mediasi yang nantinya akan difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Sleman begitu tahapan persidangan resmi dimulai.

​Di samping itu, Femmy Citra Lestien selaku anggota tim kuasa hukum Penggugat juga mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan bersikap kooperatif selama proses persidangan berjalan di pengadilan negeri.

​"Kami menyampaikan dan mengimbau kepada seluruh pihak Tergugat maupun Turut Tergugat agar menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, serta mematuhi apa pun putusan dari Pengadilan Negeri Sleman kelak setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap," ungkap Femmy Citra Lestien dengan penuh harap.

​Berdasarkan hitungan riil di lapangan, tindakan pemagaran fisik dan pengalihan hak secara sepihak ini menimbulkan kerugian materiil yang nyata bagi penggugat sebesar Rp875 juta, di mana nilai tersebut merujuk pada taksiran harga pasar tanah setempat yang saat ini telah mencapai Rp10 juta per meter persegi.

​Selain kerugian materiil, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar. Nilai tersebut didasarkan atas tekanan psikologis, beban moral yang harus ditanggung oleh keluarga besar, serta hilangnya kenyamanan hidup akibat berlarut-larutnya permasalahan yang dihadapi.

​Dalam materi petitum gugatannya, Yayuk Kristyawati memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman agar dapat mengeluarkan putusan provisi guna menghentikan segala bentuk aktivitas hukum di atas tanah yang sedang bersengketa. 


Penggugat juga berharap agar pengadilan menghukum Tergugat II untuk bersedia membongkar bangunan pagar pembatas serta mengosongkan lahan pekarangan tersebut, sehingga dapat diserahkan kembali dalam keadaan bersih kepada pemiliknya yang sah.

​Kini, bergulirnya proses hukum atas perkara ini di Pengadilan Negeri Sleman diharapkan mampu menjadi jalan keluar yang adil, seraya menunggu tahapan pemeriksaan berkas serta persidangan lebih lanjut.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment