Kuasa Hukum Raudi Akmal : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Pertimbangan Hakim Pengadilan Tipikor
WARTAJOGJA.ID : Kejaksaan Negeri Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta menahan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan 2024-2029, Raudi Akmal alias RA, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Penahanan anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo tersebut dilakukan tim penyidik setelah menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Senin, 22 Juni 2026.
Tim kuasa hukum Raudi Akmal menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara hibah pariwisata tahun 2020.
Penasehat Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menegaskan bahwa langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah secara terang mempertimbangkan dan menilai posisi Raudi Akmal dalam perkara yang sama.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan Peraturan Bupati maupun pengkondisian proposal hibah yang menjadi inti perkara.
"Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun kami juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka ini. Sebab fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara."
Menurutnya, majelis hakim bahkan telah menyatakan tidak terdapat bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan yang dipersoalkan dalam perkara hibah pariwisata.
"Pengadilan telah memeriksa puluhan saksi, ahli, serta berbagai alat bukti. Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas menyebut tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan Perbup maupun pengkondisian proposal. Oleh karena itu kami mempertanyakan alat bukti baru apa yang kemudian digunakan untuk membangun konstruksi hukum yang berbeda."
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut berpotensi mengabaikan fakta-fakta persidangan yang telah diuji secara objektif di depan majelis hakim.
"Jangan sampai proses hukum justru mengabaikan fakta persidangan yang sudah terang benderang. Negara hukum mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti yang kuat, bukan asumsi ataupun pengulangan tuduhan yang sebelumnya tidak terbukti."
Pihaknya memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak kliennya.
"Kami sedang mempelajari secara mendalam surat perintah penyidikan dan dasar penetapan tersangka tersebut. Semua langkah hukum, termasuk pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka, akan kami pertimbangkan."
Kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Publik perlu mengetahui bahwa dalam putusan perkara hibah pariwisata, majelis hakim telah menyatakan tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pokok permasalahan yang didakwakan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menghakimi sebelum seluruh proses hukum selesai."
Post a Comment