Komisi II DPR RI Apresiasi Capaian Tata Kelola Pertanahan dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Yogyakarta
WARTAJOGJA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap implementasi regulasi pertanahan yang berbasis pada nilai lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui agenda Kunjungan Kerja Spesifik yang dilaksanakan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026, jajaran legislatif mendalami secara langsung mekanisme pengelolaan lahan yang dijalankan oleh pemerintah daerah setempat dalam bingkai undang-undang penataan daerah khusus.
Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa kedatangan timnya dalam kunjungan spesifik ini merupakan perwujudan nyata dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta serta pelaksanaan kebijakan pertanahan berskala nasional. Komisi 2 DPR RI sengaja menjadikan sektor pertanahan sebagai fokus utama peninjauan karena isu tersebut masih menjadi persoalan yang sangat krusial dan kerap memicu konflik di berbagai wilayah Indonesia.
"Kunjungan kerja ini dalam rangka memperdalam implementasi dari pelaksanaan UUK DIY, terkait 5 hal yang memang ditetapkan di dalam undang-undang tersebut yang menjadi keistimewaan DIY. Dan fokus kami kali ini memang pada urusan pertanahan, dan ternyata banyak capaian yang sudah dihasilkan," papar Zulfikar Arse Sadikin.
Dalam pertemuan tersebut, Zulfikar Arse Sadikin beserta anggota delegasi lainnya menyimak paparan komprehensif mengenai tata kelola Sultan Ground, Pakualaman Ground, hingga regulasi pemanfaatan Tanah Kas Desa. Pihak legislatif menilai bahwa penataan yang dilakukan di Yogyakarta berhasil menyelaraskan kepastian hukum administrasi dengan penghormatan terhadap aspek budaya dan hak asal-usul sejarah, yang pada akhirnya ditujukan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan serta kesejahteraan masyarakat lokal.
Merespons pandangan dari pihak parlemen, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Daerah Yogyakarta memiliki komitmen yang sangat kuat untuk tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap setiap bentuk penyelewengan lahan di lapangan. Penanganan terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan Tanah Kas Desa diselesaikan melalui penegakan hukum yang tegas serta pengenaan sanksi administratif secara ketat, yang berjalan beriringan dengan pembenahan sistem birokrasi di tingkat kalurahan.
"Pemerintah Daerah DIY berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan. Langkah penegakan dilakukan melalui proses hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dan pada saat yang sama, kami juga memperkuat aspek pencegahan," tegas Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menambahkan bahwa tindakan tegas di lapangan harus diikuti dengan peningkatan transparansi perizinan serta pengawasan yang lebih ketat agar tidak mencederai amanah konstitusi dan nilai kebudayaan yang melekat pada tanah Yogyakarta.
"Praktik-praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah. Penyimpangan ini juga mencederai semangat keistimewaan yang menempatkan tanah sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Dan kami meyakini, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Sebab tata kelola yang baik tidak hanya dibangun melalui tindakan korektif, tetapi juga melalui mekanisme yang mampu meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan di masa mendatang," sambung Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Melalui ruang diskusi yang produktif bersama Komisi 2 DPR RI, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah dapat terjalin semakin solid guna menyempurnakan berbagai regulasi turunan di masa depan.
"Harapannya pertemuan hari ini dapat menjadi ruang dialog dan diskusi yang produktif, guna meningkatkan implementasi UU tentang Pemerintahan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa. Karena bagi kami keistimewaan tidak hanya terjaga sebagai warisan sejarah, tetapi juga hadir sebagai sistem yang mampu menjamin keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat," harap Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Post a Comment