Femisida di Indonesia, Pelanggaran HAM yang Kerap Diabaikan
WARTAJOGJA.ID : Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai daerah menjadi perhatian serius akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dalam kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Panel bertajuk “Kesadaran Hak Asasi Manusia sebagai Kunci Pemberdayaan Perempuan” pada Sabtu (27/6/2026) di Aula DPD RI DIY, Prof. Dr. Nur Azizah, M.Si., dosen Program Studi Hubungan Internasional UMY, mengangkat isu femisida sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering luput dari perhatian publik.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan program pengabdian yang juga diketuai oleh Prof. Dr. Nur Azizah, M.Si., bekerja sama dengan MHH PWA DIY.
Menurut Nur Azizah, istilah femisida memang relatif baru dikenal di Indonesia dan mulai banyak digunakan pada dekade 2020-an. Namun, fenomena yang dimaksud sesungguhnya telah lama terjadi dan terus berulang dalam berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.
_Femisida Bukan Sekadar Pembunuhan Biasa_
Nur Azizah menjelaskan bahwa femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan yang terjadi karena alasan gender maupun relasi kuasa yang timpang.
“Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan karena alasan gender atau relasi kuasa. Jadi perempuan menjadi korban bukan semata karena tindakan kriminal biasa, tetapi karena posisinya sebagai perempuan,” jelasnya.
Ia menyoroti berbagai kasus kekerasan yang belakangan mengemuka di ruang publik, mulai dari penyekapan dan penyiksaan perempuan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan maupun mantan pasangan. Menurutnya, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
_Relasi Kuasa dan Budaya Patriarki Jadi Akar Masalah_
Dalam pemaparannya, Nur Azizah menegaskan bahwa femisida tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal individual semata. Sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti suami, pacar, mantan pasangan, maupun anggota keluarga.
“Sekitar 70 persen pelaku femisida merupakan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Karena itu, femisida tidak bisa dipandang hanya sebagai tindakan kriminal individual,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural yang berakar pada budaya patriarki dan ketimpangan relasi gender di masyarakat. Berbagai stereotip yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang dominan secara tidak langsung dapat menormalisasi perilaku kekerasan terhadap perempuan.
“Femisida bukan hanya persoalan pembunuhan. Ini adalah persoalan struktur sosial yang perlu diubah karena berakar pada ketimpangan relasi gender,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nur Azizah menjelaskan bahwa femisida bukanlah fenomena baru maupun persoalan yang hanya terjadi di Indonesia. Berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan telah tercatat dalam sejarah dan ditemukan di banyak negara.
Ia mencontohkan praktik pembunuhan bayi perempuan pada masa lampau, kekerasan atas nama tradisi, hingga berbagai bentuk diskriminasi yang menempatkan perempuan sebagai kelompok rentan. Selain itu, perempuan juga kerap menjadi korban dalam konflik sosial dan politik melalui kekerasan seksual maupun pembunuhan yang digunakan sebagai alat dominasi kelompok tertentu.
“Perempuan sering kali menjadi objek dalam konflik. Karena itu, femisida harus dipahami sebagai persoalan kemanusiaan dan hak asasi manusia, bukan sekadar persoalan individu,” ungkapnya.
_Pentingnya Kesadaran Publik dan Pendidikan Gender_
Nur Azizah turut menyoroti keberhasilan sejumlah negara Amerika Latin dalam membangun kesadaran publik mengenai bahaya femisida. Melalui gerakan sosial yang kuat, berbagai negara berhasil mendorong lahirnya kebijakan perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender.
Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang didukung UMY tersebut, ia berharap kader-kader ’Aisyiyah dapat menjadi agen perubahan yang mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, serta pencegahan kekerasan berbasis gender.
“Kita perlu melihat femisida sebagai persoalan bersama. Pencegahannya membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, hingga negara,” pungkasnya.
Post a Comment