News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perkuat Literasi Fintech di Yogya, AFPI Ajak Anak Muda Gunakan Aplikasi Pinjol Resmi

Perkuat Literasi Fintech di Yogya, AFPI Ajak Anak Muda Gunakan Aplikasi Pinjol Resmi

WARTAJOGJA.ID:  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus berkomitmen memperkuat edukasi dan literasi mengenai industri teknologi finansial pinjaman daring (pindar) bagi kalangan mahasiswa serta generasi muda. 

Melalui kegiatan Media Roadshow di Yogyakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, AFPI mengusung misi krusial untuk membekali masyarakat agar mampu membedakan antara fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa mahasiswa dan generasi muda memiliki peran sebagai agen literasi penting untuk menyosialisasikan bahaya pinjol ilegal serta pentingnya tata cara pengelolaan keuangan pribadi yang bijak. 

Dalam kesempatan tersebut, Entjik menekankan perbedaan mendasar antara kedua entitas tersebut demi menghapus stigma negatif yang selama ini membayangi industri pendanaan digital. "Yang paling penting kami ingin masyarakat tahu bahwa kami itu bukan pinjol, tetapi kami fintech. Kalau pinjol itu adalah pinjaman online yang ilegal. Sementara fintech itu pinjaman dari platform yang berizin dan diawasi OJK. Saya rasa kita semua sepakat untuk memerangi pinjol ilegal," tegas Entjik di hadapan awak media.

Data asosiasi menunjukkan urgensi pemberantasan entitas ilegal, di mana perputaran dana pinjol ilegal diestimasi mencapai lebih dari Rp260 triliun, angka yang jauh melampaui perputaran uang fintech legal yang saat ini berada di kisaran Rp100 triliun hingga Rp140 triliun. 

Hiruk pikuk dan kesengsaraan masyarakat mayoritas bersumber dari pinjol ilegal yang membebankan bunga sangat tinggi mencapai satu hingga dua persen per hari, sangat kontras dengan batas maksimal bunga fintech legal yang hanya 0,3 persen. 

Selain masalah bunga, pinjol ilegal kerap mencuri data pribadi ponsel peminjam untuk alat penagihan, sedangkan fintech legal yang diawasi OJK hanya diizinkan mengakses fitur terbatas yang dikenal dengan istilah Camilan atau Kamera, Mikrofon, dan Location.

Saat ini, AFPI menaungi 94 perusahaan pinjaman berizin OJK yang melayani kategori multiguna, produktif, dan syariah dengan total kurang lebih 168 juta rekening peminjam. Menanggapi keresahan publik terkait insiden penagihan tidak beretika pada April 2026, seperti laporan kebakaran fiktif ke Damkar Kota Semarang dan prank ambulans di Yogyakarta, AFPI secara resmi memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN).

Entjik menyatakan bahwa AFPI tidak mentoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun penyalahgunaan fasilitas publik yang bertentangan dengan etika.

Sebagai langkah pengawasan, seluruh tenaga penagih di fintech legal yang berjumlah lebih dari 30.000 orang wajib teregistrasi dan bersertifikasi, di mana pelanggaran individu maupun perusahaan akan berujung pada masuknya nama mereka ke dalam daftar hitam. 

Dalam mendukung pembiayaan usaha mikro mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta, AFPI juga telah mengintegrasikan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIC) OJK dan Fintech Data Center (FDC) guna menjaga tingkat Non-Performing Loan (NPL) di angka 4,5 hingga lima persen. Sebagai penutup, Entjik mengajak masyarakat untuk aktif menggunakan kanal pengaduan Jendela AFPI jika menemukan dugaan pelanggaran. 

"Kami terima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran," pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment