Perjuangan Inspiratif Suster Ika, Alumni FH UAJY Selamatkan 13 Korban TPPO di NTT
Caption - Biarawati Katolik sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Fransiska Imakulata atau Suster Ika. (Foto: Dok. Pribadi Suster Ika)
WARTAJOGJA - Fransiska Imakulata, biarawati Katolik sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nilai kemanusiaan dengan menyelamatkan 13 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Fransiska atau yang akrab disapa dengan Suster Ika, yang tergabung dalam Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pesan singkat salah satu korban yang menghubunginya melalui WhatsApp pada 20 Januari 2026.
“Dia menghubungi saya dan berulang kali mengatakan bahwa dia trauma, tidak bisa ke mana-mana, dan takut mati di tempat itu. Dari situ saya mulai merasa ini serius dan harus segera dibantu,” ungkap Suster Ika.
Awalnya, Suster Ika mengaku sempat ragu untuk merespons secara langsung karena pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kasus serupa sering kali kompleks.
Namun, intensitas permintaan bantuan dari korban akhirnya mendorongnya untuk bertindak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Suster Ika berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka.
Proses penjemputan pertama dilakukan pada 21 Januari 2026, bersama aparat kepolisian. Dalam situasi yang penuh ketegangan, Suster Ika bahkan harus masuk langsung ke lokasi tempat hiburan malam untuk menemui korban.
“Saya sempat takut, karena membayangkan tempat itu gelap dan dijaga. Tapi saya berdoa, kalau ini memang jalan untuk menolong mereka, semoga diberi kelancaran,” tuturnya.
Korban pertama berhasil keluar dalam kondisi ketakutan dan trauma. Ia kemudian dibawa ke Polres untuk memberikan keterangan awal sebelum ditempatkan di rumah aman milik TRUK-F.
Dari keterangan korban tersebut, terungkap adanya korban lain yang masih berada di lokasi.
Dalam dua hari berikutnya, laporan dari korban lain mulai bermunculan, disertai bukti berupa foto dan video kekerasan yang mereka alami.
Hal ini mendorong dilakukannya penjemputan lanjutan pada 23 Januari 2026, yang akhirnya berhasil menyelamatkan total 13 korban.
Selama proses tersebut, Suster Ika dan tim menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan di lapangan hingga upaya mediasi dari pihak tertentu. Selain itu, narasi negatif di media sosial juga menjadi tantangan tersendiri.
“Banyak tekanan dan opini yang berkembang di luar, tapi kami tetap berpegang bahwa keputusan ada pada korban. Mereka ingin kasus ini diproses sampai pelaku dihukum,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Suster Ika tidak bekerja sendiri. Ia didukung oleh berbagai pihak, termasuk TRUK-F, Unit PPA Polres Sikka, jaringan advokat, aktivis kemanusiaan hingga lembaga di tingkat nasional.
Lebih lanjut, Suster Ika menekankan bahwa upaya pencegahan juga menjadi hal penting untuk menekan kasus TPPO dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami terus melakukan sosialisasi, pelatihan, dan penguatan kapasitas masyarakat. Ini penting agar semakin banyak orang berani merespons dan peduli terhadap korban,” jelasnya.
Aksi yang dilakukan Suster Ika menjadi cerminan nyata nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh UAJY, khususnya semangat Serviens in Lumine Veritatis.
Tindakan tersebut sekaligus menjadi inspirasi bagi mahasiswa dan alumni untuk tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mengimplementasikannya melalui keberpihakan nyata kepada kelompok rentan. (*)
Post a Comment