Dosen Yogya Dipolisikan Dugaan Pelanggaran Kerjasama Proyek Dapur MBG
WARTAJOGJA.ID: Seorang pensiunan dosen di Yogyakarta, Yana Karyana, melaporkan seorang dosen universitas negeri di Yogyakarta, MH, ke Polres Kulon Progo atas dugaan pelanggaran kerjasama kemitraan pengelolaan proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/59/IV/2026/SPKT/POLRES KULONPROGO/D.I. YOGYAKARTA sejak tanggal 23 April 2026.
Langkah hukum itu diambil pasca pelapor yang merupakan investor dapur MBG itu selalu gagal dalam upaya komunikasi untuk meminta kejelasan mengenai investasinya di sebuah dapur MBG di Kulon Progo kepada yang bersangkutan.
"Saudara MH ini dosen namun juga menjadi Ketua Yayasan Mitra Karya Maporina Sleman, yang mengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk dapur MBG di Kulon Progo yang sudah saya bangun sarana dan prasarananya," kata Yana di Yogyakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Yana mengungkap kerugian yang dialaminya dari kerjasama pengelolaan SPPG di Kecamatan Pengasih, Kulon Progo yang melayani 1.700 porsi makanan per hari bagi siswa sekolah itu.
Ia mengaku telah mempertaruhkan seluruh tabungan hasil kerjanya selama puluhan tahun sebagai akademisi untuk membangun fasilitas tersebut secara mandiri.
"Total investasi saya hampir Rp 2 miliar untuk satu dapur itu, meliputi sewa tempat, renovasi, hingga pengadaan peralatan," ungkap Yana.
Namun, setelah fasilitas berdiri dan berjalan, Yana justru merasa disisihkan dari manajemen pengelolaan tanpa alasan yang jelas.
Persoalan semakin pelik ketika terjadi perubahan kebijakan secara sepihak terkait bagi hasil dan insentif yang diterima pelapor dari pihak yayasan.
Yana menyebutkan bahwa dana insentif sebesar Rp 6 juta yang diterimanya belakangan dipotong sebesar 25 persen secara sepihak. Hal ini menurutnya tak sesuai kesepakatan awal saat kerja sama dimulai.
"Kami menduga terjadi praktik yang merugikan kami sebagai mitra, mulai pemotongan dana insentif yang melenceng dari kesepakatan awal sampai tak direalisasikannya keuntungan yang dijanjikan," kata dia.
"Padahal seluruh sarana dan prasarana dapur itu kami yang siapkan," kata dia.
Adapun Kepala Sub Humas Polres Kulon Profo Iptu Sardjoko menyatakan laporan kasus itu sudah diterima pihaknya.
Sardjoko mengatakan, seluruh berkas dan barang bukti yang diserahkan pelapor dalam tahap penyelidikan.
"Laporan sudah kami terima. Saat ini tim masih mendalami berkas tersebut dan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan," kata dia
Saat dikonfirmasi, MH selaku terlapor mengaku heran atas langkah hukum yang ditempuh oleh Yana.
MH mengklaim bahwa hubungan komunikasi antara dirinya dengan pelapor sebenarnya masih berjalan normal hingga saat ini.
"Saya belum paham masalahnya apa, karena dengan Pak Yana sebenarnya masih berkomunikasi. Mohon maaf, saat ini saya masih ada pekerjaan," tutur MH.
Post a Comment