Kedaulatan Digital Nasional Bertumpu UU PDP, Totok Daryanto Ingatkan Bahaya Jika Tata Kelola Data Lemah
WARTAJOGJA.ID - Langkah memperkuat kerangka implementasi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP dipandang sebagai strategi krusial untuk mempertahankan kedaulatan informasi nasional.
Kebijakan ini mendesak dijalankan di tengah masifnya potensi ancaman pembobolan data siber serta akselerasi arus transformasi digital di kancah internasional yang bergulir kian cepat. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Totok Daryanto, mengutarakan indikasi bahwa keberhasilan eksekusi regulasi tersebut bakal menjadi penentu utama sejauh mana kapabilitas bangsa ini dalam memayungi segenap maslahat domestik pada era keemasan ekonomi digital.
Penilaian tersebut dilontarkan secara langsung oleh Totok sewaktu dirinya didapuk sebagai pembicara kunci dalam agenda Forum Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada hari Sabtu, 30 Mei 2026.
Pertemuan akademis tersebut sengaja mengusung tajuk Tantangan dan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai bagian dari ikhtiar kolektif untuk memperdalam wawasan publik menyangkut regulasi proteksi data siber di tanah air.
Melalui forum itu, Totok melayangkan apresiasi mendalam atas keteguhan pihak panitia yang secara kontinu menyediakan ruang intelektual demi mendongkrak kompetensi sumber daya manusia dalam menyusun produk hukum, terlebih saat ini data pribadi tidak lagi diletakkan sebatas dokumen administratif melainkan telah bermutasi menjadi instrumen strategis bernilai ekonomi, politik, hingga geopolitik dunia.
Dalam pemaparannya, Totok Daryanto menegaskan situasi peradaban yang kini sedang melangkah ke babak baru akibat akselerasi digitalisasi di seluruh penjuru dunia. "Dunia saat ini sedang memasuki fase baru peradaban global yang ditandai oleh percepatan transformasi digital. Siapa yang menguasai data, teknologi, dan sistem digital, maka ia memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah ekonomi, keamanan, bahkan kebijakan global," papar Totok saat memberikan penjelasan di mimbar akademis tersebut.
Ia juga menambahkan analisisnya perihal peta persaingan antarbangsa yang tidak lagi mengandalkan komoditas alam atau kekuatan militer semata, melainkan bertumpu pada dominasi teknologi informasi, pengolahan data, pemanfaatan kecerdasan buatan, serta kepiawaian merancang struktur hukum siber yang adaptif. Kondisi inilah yang memicu kawasan Uni Eropa dengan regulasi GDPR mereka, beserta negara maju lain layaknya Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura terus-menerus memperkokoh barisan keamanan siber masing-masing.
Fenomena peralihan ke ruang digital di Indonesia sejatinya memicu ruang tumbuh yang luar biasa bagi kemajuan roda ekonomi domestik serta efisiensi birokrasi dalam melayani publik. Meski begitu, di balik cerahnya prospek tersebut, berderet kendala krusial yang menuntut kewaspadaan penuh mulai dari maraknya kasus pembobolan data, penyalahgunaan identitas digital warga, tindak penipuan siber, sampai praktik lancung niaga data secara ilegal.
Totok berargumen bahwa kerentanan pada tata kelola data nasional berisiko merongrong stabilitas keamanan negara sekaligus merosotnya kadar legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Atas dasar logika tersebut, penguatan eksekusi UU PDP wajib diposisikan sebagai hal fundamental dalam perancangan lingkungan digital nasional.
Secara mendalam, Totok menguraikan empat problematika mendasar yang mengadang jalannya penerapan regulasi pelindungan data ini di lapangan. Persoalan pertama berakar pada proses harmonisasi hukum sebab pasal-pasal yang mengatur kerahasiaan data perorangan masih tersebar acak di lintas sektor sehingga memicu tumpang tindih regulasi yang membingungkan. Masalah kedua menyangkut aspek kelembagaan berupa urgensi dibentuknya sebuah badan pengawas independen yang diisi oleh tenaga ahli profesional serta ditopang oleh teknologi tingkat tinggi.
Selanjutnya, kendala ketiga bersumber pada ketersediaan infrastruktur digital beserta jaminan keamanan siber karena laju inovasi seperti kecerdasan buatan, maha data, dan komputasi awan melompat jauh melampaui kesiapan undang-undang yang ada saat ini. Sementara rintangan keempat didominasi oleh masih rendahnya tingkat literasi digital di kalangan masyarakat umum dalam mengenali hak-hak konstitusional mereka sebagai pemilik data sah.
Bila ditinjau dari kacamata Program Legislasi Nasional atau Prolegnas, Totok mewanti-wanti agar pertahanan data milik publik dipandang sebagai cita-cita strategis Indonesia. Kebijakan hukum yang diproduksi pada masa mendatang dituntut mempunyai sifat yang kenyal, tanggap, serta memprioritaskan kepentingan nasional tanpa harus memasung daya cipta dan perkembangan ekonomi berbasis digital. "Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar digital terbesar tanpa memiliki kemampuan mengelola dan melindungi data rakyatnya sendiri. Sebab apabila tata kelola data nasional lemah, maka bangsa ini berisiko mengalami ketergantungan digital," cetus legislator dari Fraksi PAN tersebut demi
mengingatkan urgensi kemandirian digital.
Totok menitipkan pesan penting bahwa penuntasan teka-teki rumit di ruang siber ini mustahil dirampungkan sekadar lewat goresan tinta di atas lembaran undang-undang baru. Agenda besar tersebut memerlukan suntikan modal manusia yang mumpuni serta dibekali rasa cinta tanah air yang kokoh. Oleh sebab itu, jalannya diskusi ilmiah ini diharapkan mampu mencetak para perancang undang-undang masa depan yang patuh pada konstitusi sekaligus mempunyai kompetensi prima demi membentengi kedaulatan data Indonesia di panggung internasional melalui penerapan aturan pelindungan data pribadi yang berdaya guna dan berkesinambungan.
Seusai acara, dalam sesi pendalaman materi, Totok Daryanto membeberkan ulasan tambahan mengenai maksud kehadirannya dalam forum yang dikoordinasikan oleh pihak universitas tersebut. "Ya, jadi ini acara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Fakultas Hukum UII, berkenaan dengan gagasan-gagasan, pikiran, elaborasi, berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Jadi, selama ini data pribadi itu sering disalahgunakan, dan sebenarnya kemampuan masyarakat, kemampuan institusi untuk mengeluarkan data pribadi itu itu sangat penting untuk kemajuan ekonomi dan juga untuk kepentingan nasional kita," terangnya.
Ia juga menekankan bahwa negara memikul kewajiban konstitusional mutlak dalam membentengi setiap warga dari ancaman eksploitasi data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketika dimintai tanggapan mengenai isu hangat dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang menyuarakan wacana pembatasan akses media sosial bagi kalangan anak-anak serta kaitannya dengan proteksi data digital, Totok menguraikan argumennya secara jernih dari sudut pandang pembinaan emosional dan intelektual generasi muda. "Kalau medsos anak-anak itu saya kira lebih banyak dari pertimbangan pedagogik, dari pertimbangan pendidikan. Karena waktu anak-anak kalau banyak tersita untuk main-main medsos yang tidak diarahkan kepentingan pendidikan, itu tentu akan merugikan usia pertumbuhan anak-anak untuk pengembangan intelektualnya ke depan," urainya. Saat dikonfirmasi apakah pihak legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat sepakat dengan kebijakan pembatasan tersebut, Totok mengklarifikasi bahwa ini bukan sekadar perkara setuju atau tidak setuju secara kaku.
Ia menyatakan bahwa sejatinya pembatasan akses digital secara mutlak tidak diperbolehkan mengingat lompatan teknologi saat ini memegang peranan sebagai kunci utama bagi kemakmuran dan kedigdayaan sebuah bangsa. Di era sekarang, peradaban telah dihadapkan pada terobosan mutakhir berupa implementasi kecerdasan buatan, di mana negara-negara adidaya seperti China dan Amerika Serikat memimpin jauh di garda terdepan kompetisi global, sedangkan Indonesia masih tertinggal cukup signifikan. Oleh karena itu, Totok memandang generasi muda tanah air tidak selayaknya dikurung dari perkembangan arus informasi, namun pemanfaatannya wajib diarahkan ke koridor edukasi agar waktu produktif mereka tidak habis terbuang demi sekadar bersenang-senang, bermain media sosial tanpa arah, atau terjerumus dalam imbas negatif dunia maya.
Langkah preventif yang ditawarkan oleh legislator tersebut adalah keharusan adanya pendampingan yang konsisten dari lingkungan terdekat. Ia merefleksikan tradisi kultural masa lampau ketika aktivitas membaca buku selalu dibarengi dengan bimbingan orang tua yang mendongengkan kisah bijak kepada anak-anak mereka. Di era modern ini, teknologi informasi menjelma sebagai medium dongeng baru yang membutuhkan kehadiran nyata orang tua untuk mengawasi operasionalisasinya. Totok juga menyoroti realitas sosial di mana banyak orang tua yang gagap teknologi langsung memberikan gawai kepada anak dengan tujuan instan agar sang anak tidak rewel, tanpa memahami esensi dan dampak dari konten yang diakses oleh anak tersebut. Maka dari itu, program edukasi menyeluruh seputar pemanfaatan teknologi informasi harus digalakkan ke segenap lapisan masyarakat mulai dari lingkungan keluarga, anak-anak, hingga kalangan akademisi di perguruan tinggi demi terwujudnya ketahanan digital nasional.
Post a Comment