DPRD dan Pemerintah Daerah DIY Pastikan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Jamin Kepastian Layanan Pendidikan
WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY memberikan klarifikasi resmi guna meredam keresahan masyarakat terkait isu viral mengenai pemberhentian guru Non-Aparatur Sipil Negara di sekolah negeri.
Penjelasan tersebut disampaikan secara resmi setelah terlaksananya Rapat Kerja Komisi D DPRD DIY bersama Badan Kepegawaian Daerah DIY dan Dinas Dikpora DIY pada Rabu, 13 Mei 2026, di Gedung DPRD DIY.
Dalam kesempatan tersebut, instansi terkait menegaskan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk menjamin ketersediaan tenaga pendidik dan memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu, serta sama sekali tidak menyebutkan adanya kebijakan pemberhentian guru Non-ASN di sekolah negeri.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, menyatakan bahwa regulasi pusat tersebut sebenarnya memberikan payung hukum yang jelas bagi nasib para guru honorer saat ini. Beliau menjelaskan bahwa guru Non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar dipastikan tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan pemerintah daerah. Lebih lanjut, Anton Prabu Semendawai menambahkan bahwa penugasan bagi guru Non-ASN ini secara resmi diperpanjang dan berlaku hingga 31 Desember 2026, sementara kebijakan untuk tahun 2027 memang belum diputuskan.
Mengenai kesejahteraan para tenaga pendidik, Anton Prabu Semendawai juga memastikan bahwa hak-hak keuangan mereka tetap terlindungi oleh pemerintah. Beliau menyampaikan bahwa guru Non-ASN tetap akan mendapatkan penghasilan melalui skema Tunjangan Profesi Guru bagi yang memenuhi syarat, atau berupa insentif dari Kemendikdasmen bagi mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi beban kerja minimal.
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan, Pemerintah DIY terus melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kepada Badan Kepegawaian Negara sebanyak 330 formasi guru pada tahun ini, dengan memprioritaskan mata pelajaran tertentu sesuai kebutuhan sekolah.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah mengakui adanya tantangan riil yang dihadapi, seperti porsi belanja pegawai pada APBD DIY yang telah melampaui angka 30 persen serta masalah distribusi guru yang belum merata antarwilayah.
Menanggapi persoalan tersebut, Anton Prabu Semendawai memaparkan sejumlah langkah solusi yang telah disepakati bersama dalam rapat kerja. Pemerintah daerah akan melakukan penataan lintas sekolah berdasarkan analisis kebutuhan riil per rombongan belajar setiap semester, serta membangun kolaborasi pembiayaan antara pusat dan daerah dengan mengoptimalkan penggunaan dana BOS dan dana komite untuk mengisi kekosongan guru. Selain itu, sistem data berbasis Dapodik akan terus diperkuat dan diverifikasi secara berkala agar perencanaan pengadaan guru ke depan menjadi jauh lebih akurat.
Pada akhir keterangannya, Anton Prabu Semendawai menegaskan bahwa DPRD DIY bersama Dinas Dikpora DIY akan terus mengawal kebijakan penataan tenaga pendidik ini agar tetap berpihak pada kepentingan layanan pendidikan, memperhatikan keberlanjutan proses pembelajaran, serta menjaga kondusivitas di lingkungan sekolah. Melalui penjelasan ini, DPRD DIY berharap informasi keliru yang berkembang di masyarakat dapat segera diluruskan, karena fokus utama pemerintah saat ini adalah mewujudkan pemerataan layanan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak tenaga pendidik di DIY.
Post a Comment