News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ngamen Hingga Menggelandang di Pesisir Bantul, WNA Jerman Pemegang DPO Akhirnya Diamankan Imigrasi DIY

Ngamen Hingga Menggelandang di Pesisir Bantul, WNA Jerman Pemegang DPO Akhirnya Diamankan Imigrasi DIY

WARTAJOGJA.ID.:  Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY dan Polres Bantul berhasil mengakhiri pelarian OHA (44), seorang warga negara asal Jerman yang telah lama menjadi target pencarian dalam sistem keimigrasian. 

Pria tersebut diringkus petugas di sebuah hunian tidak layak di kawasan Pantai Parangtritis pada Senin, 20 April 2026, setelah diketahui melanggar izin tinggal dengan status overstay sejak akhir tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasari oleh laporan mengenai aktivitas OHA yang dinilai mengganggu ketertiban umum. 

Berdasarkan rekam jejak digital, OHA terakhir kali masuk ke Indonesia pada 15 Desember 2022 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) melalui PLBN Entikong, namun sejak saat itu ia tidak pernah melakukan pelaporan atau memperpanjang dokumennya hingga dinyatakan melanggar aturan administratif.
Selama berada dalam persembunyian, OHA diketahui menjalani gaya hidup berpindah-pindah dan bertahan hidup dengan cara mengamen di berbagai kota besar di Pulau Jawa.

 "Warga negara Jerman ini selama di Indonesia mengaku sebagai pengamen di seluruh jalanan di Indonesia, mulai dari Jakarta, Malang, Semarang, hingga terakhir di wilayah DIY. Kami harus memastikan bahwa hanya orang yang bermanfaat yang diizinkan tinggal di Indonesia, sedangkan mereka yang melanggar ketertiban harus kita usir," tegas Junita Sitorus.

Operasi penangkapan di lapangan berjalan cukup intensif dengan bantuan personel kepolisian. Kasat Intelkam Polres Bantul, AKP Koko Bekti Ariyantoko, menyebutkan bahwa timnya melakukan penyisiran selama dua setengah jam di area Pantai Kretek untuk menemukan titik koordinat OHA. Tersangka ditemukan tinggal di sebuah rumah panggung semi-permanen di pinggir pantai yang terisolasi dari keramaian, didampingi oleh tiga ekor anjing saat proses pengamanan dilakukan.
"Kami berkoordinasi dengan tim Imigrasi untuk menentukan cara bertindak yang tepat sehingga dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan dan berhasil melakukan penangkapan. Selama ini kami selalu bersinergi untuk mengawasi keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Bantul," papar AKP Koko Bekti Ariyantoko.

Dalam konferensi pers tersebut, petugas juga memperlihatkan barang bukti berupa paspor, dokumen perlintasan, serta alat yang digunakan OHA untuk mencari uang di jalanan. Saat ini, OHA telah dijatuhi tindakan administratif berupa pendetensian dan dititipkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment