DIY Cetak Rekor WTP ke-16 Beruntun, Jadi Provinsi Tercepat Serahkan LKPD se-Indonesia
WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali menegaskan komitmennya dalam tata kelola keuangan daerah. DIY sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kali berturut-turut, sekaligus menjadi provinsi tercepat secara nasional dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
LKPD unaudited tersebut diserahkan pada 18 Februari 2026, lebih dari sebulan sebelum batas akhir nasional, 31 Maret. Ketepatan waktu ini menjadikan Pemda DIY sebagai provinsi pertama yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI. Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemda DIY dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LHP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (24/04), oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Turut hadir Kepala BPK Perwakilan DIY Agustin Sugihartatik, jajaran Forkopimda, Sekda DIY, serta pimpinan OPD.
Dirjen PKN V BPK RI Widhi Widayat menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemda DIY. “BPK memberikan opini WTP atas LKPD Pemda DIY Tahun 2025. Hal ini menandai keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-16 secara berturut-turut. Ketepatan waktu penyerahan laporan mencerminkan komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Meski meraih WTP, BPK RI tetap mencatat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti. Secara umum, catatan tersebut berkaitan dengan penguatan tata kelola cadangan pangan daerah serta optimalisasi penyaluran bantuan sosial agar lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Atas hal tersebut, BPK RI merekomendasikan perbaikan melalui penyempurnaan mekanisme pengelolaan, peningkatan transparansi, serta penguatan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan program.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan komitmen Pemda DIY untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Seluruh temuan dan rekomendasi dalam LHP akan segera ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari dengan pendampingan Inspektorat. Ini untuk memastikan setiap rupiah yang diamanahkan kepada Pemda DIY benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sri Sultan juga menekankan penyusunan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap angka dalam laporan disusun berdasarkan data akurat sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Pihaknya juga mengapresiasi tim auditor BPK RI atas pemeriksaan yang objektif dan profesional.
“Berbagai masukan dan rekomendasi diharapkan dapat mendorong Pemda DIY semakin tertib dalam administrasi, pengelolaan aset, optimal dalam pengelolaan piutang, serta semakin cermat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sri Sultan.
Senada, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut sebagian besar rekomendasi BPK RI telah ditindaklanjuti dan terus diproses penyelesaiannya.
Ketua DPRD DIY Nuryadi turut mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP ke-16 mencerminkan konsistensi Pemda DIY dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan. “Namun, catatan BPK RI harus menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan,” katanya.
BPK RI juga mencatat tingkat tindak lanjut rekomendasi Pemda DIY telah mencapai 93,45 persen hingga akhir 2025, melampaui rata-rata nasional sekitar 85 persen. Ke depan, sinergi seluruh pihak diharapkan terus diperkuat agar pengelolaan APBD semakin optimal dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Post a Comment