News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diskusi Menimbang Celah Perlindungan dan Status Relawan di Balik Program Makan Bergizi Gratis

Diskusi Menimbang Celah Perlindungan dan Status Relawan di Balik Program Makan Bergizi Gratis


WARTAJOGJA.ID : Masa depan perlindungan bagi tenaga operasional dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah menjadi perbincangan hangat. Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menyoal Status dan Perlindungan Pekerja Dapur MBG” yang digelar oleh DPD KSPSI DIY di Ingkung Grobog, Timoho, pada Kamis (16/4/2026). Dalam forum tersebut, Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menguraikan adanya dua kategori penggerak di Satuan Pelayanan Percontohan Gizi (SPPG), yakni pegawai inti dengan status ASN atau PPPK, serta relawan dapur yang direkrut oleh mitra untuk menjalankan operasional harian.

Secara administratif, para relawan ini bekerja dalam koridor partisipasi sukarela sehingga tidak dikategorikan sebagai pekerja formal. Namun, Waljid memberikan catatan mengenai batasan definisi tersebut jika merujuk pada regulasi yang ada. "Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan. 

Sementara relawan secara definisi bekerja tanpa mengharapkan imbalan finansial," jelas Waljid. Meski berstatus relawan, mereka tetap menjalankan kewajiban yang menyerupai pekerja profesional, seperti disiplin kerja dan menjaga standar higienitas makanan, sembari tetap menerima insentif serta jaminan sosial.
KSPSI DIY melihat perlunya kejelasan regulasi agar terminologi "relawan" tidak disalahgunakan oleh sektor industri di masa depan sebagai cara menghindari kewajiban kepada pekerja formal. Tanpa aturan yang tegas, kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi posisi tawar tenaga kerja di sektor swasta secara umum.

 "Jika tidak diatur secara jelas, fenomena ini bisa menurunkan nilai tawar pekerja dan memperlemah status pekerja di sektor swasta," tegas Waljid dalam paparannya.

Perspektif kritis juga datang dari pengamat kebijakan publik, Dani Eko Wiyono, yang menyoroti aspek keadilan ekonomi dari program besar ini. Ia melihat adanya ketimpangan di mana alokasi anggaran yang sangat besar lebih banyak menyentuh pemilik fasilitas dapur, sementara di sisi lain, masih banyak tenaga pendidik seperti guru honorer yang membutuhkan perhatian kesejahteraan lebih. "Ada ketimpangan. Program ini besar sekali biayanya, tetapi manfaat ekonominya tidak merata. Yang terlihat justru pemilik dapur yang lebih diuntungkan. Kalau tidak bisa diperbaiki, sebaiknya dipertimbangkan untuk dihentikan," ujar Dani memberikan saran evaluatif.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah DIY memberikan jaminan bahwa hak-hak dasar para relawan tetap menjadi prioritas utama. Suryandari, perwakilan BGN DIY, menjelaskan bahwa dari 15.609 relawan yang tersebar di 388 dapur yang sudah beroperasi di DIY, mayoritas telah memiliki perlindungan hukum yang jelas. "Sekitar 90 persen relawan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sementara sisanya akan menyusul seiring operasional dapur berjalan. Total relawan yang telah terserap mencapai 15.609 orang," terangnya. Ia menambahkan bahwa nota kesepahaman (MoU) terus diperkuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para relawan tersebut.

Upaya penyempurnaan ini pun mendapat dukungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Kepala Dinas, Ariyanto Wibowo, menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk memiliki regulasi yang adaptif terhadap model kerja baru ini guna meminimalisir potensi konflik di kemudian hari. Ia berharap MoU yang ada tidak hanya mencakup soal insentif, tetapi juga melindungi hal-hal lain yang menyertai kesejahteraan mereka. Melalui dialog ini, diharapkan muncul keselarasan antara kelancaran program pemerintah dan jaminan perlindungan yang manusiawi bagi mereka yang bekerja di balik dapur.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment