Anggota DPRD Kota Yogya Sholihul Hadi : Perketat Pengawasan Daycare, Rombak Perda
WARTAJOGJA.ID : DPRD Kota Yogyakarta menyiapkan langkah perombakan regulasi peraturan daerah (Perda) menyusul kasus kekerasan pada anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare di Kota Yogyakarta.
Kasus daycare di wilayah itu menjadi sorotan pasca digerebeg dan disegel polisi akhir pekan lalu.
"Kami sedang menyusun rancangan pembaharuan untuk Perda Kota Layak Anak untuk mengantisipasi kejadian di daycare itu terulang di tempat lain," ujar Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, Selasa, 28 April 2026.
Solihul menuturkan, Perda Kota Layak Anak di Kota Yogyakarta yang terbit pada tahun 2016 silam, perlu diperbaharui menyesuaikan kondisi dan perkembangan yang terjadi
"Dalam Perda tersebut perlu diperkuat salah satunya aspek perlindungan hukum bagi anak-anak di lembaga penitipan," kata dia
Selain itu, lembaga-lembaga yang menjalankan jasa penitipan anak juga perlu diatur. Mulai dari persyaratan, perizinan hingga pengawasannya.
Dalam penguatan aturan tersebut, kata Solihul, aparat penegak hukum juga dilibatkan untuk menjatuhkan hukuman berat melalui pasal berlapis, yang menggabungkan UU Pidana, UU Perlindungan Anak, hingga pelanggaran izin berusaha elektronik sesuai Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2018.
"Jadi pembaharuan regulasi ini juga berfokus pada evaluasi total sistem pengawasan, serta pembagian tugas pemerintah dalam kontrol terhadap seluruh tempat penitipan anak tanpa pengecualian dengan melibatkan perangkat kewilayahan," kata Solihul yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Yogyakarta itu.
Solihul melanjutkan, pengawasan berjenjang operasional lembaga penitipan anak dari level RT dan RW ini krusial. Mengingat potensi praktik ilegal di wilayah padat penduduk juga cukup rawan
Selain pengawasan formal, orang tua juga dituntut lebih proaktif dengan melakukan pengecekan mendadak serta memantau detail aktivitas pengasuh secara berkala.
Adapun Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dyah Puspitarini menilai dugaan penganiayaan di Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan kasus kekerasan anak paling luar biasa.
Salah satu indikatornya terkait jumlah korbannya, di mana kasus di Yogyakarta ini korbannya yang terbanyak di Indonesia karena mencapai 53 anak. Kasus ini lebih tinggi korbannya dibandingkan kasus serupa yang pernah di Depok, Pekanbaru, maupun Jakarta.
"Melihat dari dampak dan jumlah korban, menurut kami terbanyak yang pernah ada ini," kata Dyah di Yogyakarta, Senin, 27 April 2026.
Dyah pun mendesak penerapan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memastikan proses hukum berjalan cepat serta pemberian bantuan sosial dan perlindungan hukum bagi seluruh korban,.
Dyah mengatakan, KPAI menemukan adanya indikasi kuat bahwa kekerasan di daycare tersebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui sebuah pedoman atau SOP tertentu oleh para tersangka.
Keterlibatan lebih dari 10 orang dalam tindakan keji tersebut memperkuat dugaan adanya pola kekerasan yang terorganisir di dalam yayasan.
"Kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terstruktur karena dilakukan oleh lebih dari 3, 4 bahkan 10 orang," kata Dyah.
Berbeda dengan kasus di Depok, Pekanbaru, dan Jakarta yang menurut Dyah melibatkan 1-2 orang dan lebih secara spontan.
"Kalau di Yogya ini (kekerasannya) sudah tersusun, ada instruksi, ada SOP dan melibatkan banyak orang," kata dia.
Dyah menambahkan bahwa kasus ini merupakan pengaduan kelima terkait daycare bermasalah dalam tiga tahun terakhir di Indonesia, di mana mayoritas ditemukan tidak memiliki izin operasional.
Post a Comment