Anggota DPR RI Totok Daryanto Kutuk Kekerasan di Daycare Yogyakarta
WARTAJOGJA.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Totok Daryanto, meluapkan kemarahan dan rasa malunya atas terbongkarnya praktik kekerasan sistematis terhadap puluhan balita di sebuah yayasan penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta.
Totok menegaskan bahwa kekejaman yang terjadi di wilayah berjuluk Kota Pelajar tersebut merupakan alarm keras bagi pemerintah pusat untuk segera melakukan perombakan total terhadap regulasi dan pengawasan lembaga pengasuhan anak di seluruh Indonesia.
Totok menilai fakta bahwa anak-anak diikat dalam durasi yang sangat lama setiap harinya bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk penganiayaan berat yang akan berdampak panjang pada psikologis korban. Ia sangat menyayangkan kejadian ini justru terjadi di tengah masyarakat Yogyakarta yang dikenal kritis dan terdidik, sehingga ia khawatir kasus serupa sebenarnya marak terjadi di daerah lain namun belum terendus ke permukaan.
"Peristiwa yang terjadi di perempatan anak-anak ini, menurut saya merupakan peristiwa yang sangat luar biasa. Terjadinya sudah sekian lama dan dari jenis tindakannya merupakan bentuk kekerasan yang cukup berat. Dampaknya juga sangat besar," ujar Totok saat menanggapi kasus tersebut, Senin (27/4/2026).
Keprihatinan mendalam Totok didasari atas nasib keluarga berpenghasilan rendah yang terpaksa menitipkan anak demi bekerja, namun justru mendapatkan perlakuan tidak manusiawi. Ia mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses pidana saja, melainkan menjadi momentum perbaikan kebijakan jangka panjang agar hak perlindungan anak terjamin secara sistemik.
"Saya sebagai DPR RI merasa prihatin, merasa malu dan mengutuk tindakan ini. Mari kita benahi peraturan-peraturan masalah perizinan dan lain sebagainya. Persyaratan untuk melakukan pelayanan penitipan anak dan sebagainya itu harus diperbaiki. Peristiwa ini harus yang terakhir, tidak boleh lagi terjadi di Jogja apalagi di Indonesia. Itu menjadi tanggung jawab kita bersama," tegas Totok.
Fakta hukum yang diungkap kepolisian memang sangat memprihatinkan, di mana Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Riski Adrian, menyebutkan ada 53 dari 103 anak yang diduga kuat menjadi korban kekerasan. Hasil visum menunjukkan luka di pergelangan tangan balita akibat ikatan tali yang dilakukan sejak pagi hingga sore, yang ironisnya hanya dilepas saat makan, mandi, atau ketika pengasuh ingin mengambil dokumentasi foto untuk membohongi orang tua.
Adrian membeberkan bahwa praktik ini dipicu oleh motif ekonomi ekstrem, di mana pengelola mematok biaya hingga Rp1,5 juta per bulan namun membiarkan ketimpangan rasio pengasuh mencapai satu orang berbanding 20 anak. Demi memudahkan pekerjaan, Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah diduga memberikan instruksi lisan kepada 11 pengasuh untuk mengikat anak-anak tersebut.
Hingga saat ini, proses hukum terus berkembang dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung karena adanya keterlibatan seorang oknum hakim sebagai dewan pengawas yayasan. Selain mendalami tindak penganiayaan, polisi bersama UPTD PPA tengah menelusuri kemungkinan pemberian obat-obatan penenang seperti CTM kepada anak-anak serta potensi tindak kekerasan seksual melalui pemeriksaan psikiater dan ahli medis.
Post a Comment