News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Zainal Arifin Mochtar : Reformasi Polri Harus Sentuh Akar Paradigma

Zainal Arifin Mochtar : Reformasi Polri Harus Sentuh Akar Paradigma

WARTAJOGJA.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan hasil kajian dan rekomendasi Reformasi Polri akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran ini untuk arahan lebih lanjut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, memberikan catatan kritis terkait rekomendasi reformasi Polri yang tengah berkembang. 

Ia menekankan bahwa perubahan institusi kepolisian tidak boleh hanya menyentuh level gejala atau kosmetik, melainkan harus menyasar akar persoalan dan paradigma dasar.

Uceng menyoroti beberapa isu krusial yang menjadi sorotan publik, seperti wacana penempatan Polri di bawah kementerian (Kemendagri), persoalan rangkap jabatan sipil, hingga masa jabatan Kapolri. Menurutnya, pemecahan masalah yang hanya bersifat administratif tidak akan efektif jika logika dasarnya belum dibenahi.

"Yang penting dari komite reformasi ini sebenarnya adalah menemukan penyebab. Karena kalau berhenti di gejala, dia tidak selesai," ujar Uceng di Yogyakarta, Sabtu (7/3).

Ia mencontohkan debat mengenai rangkap jabatan sipil bagi anggota Polri. Menurutnya, jika akar masalahnya adalah status Polri sebagai sipil atau militer belum tuntas secara logis, maka kebijakan pelarangan jabatan sipil hanya akan menjadi solusi sesaat.

"Waktu kita pisahkan TNI-Polri, Polri dianggap militer, TNI dikeluarkan dari militer, kan tidak serta merta dia (Polri) menjadi sipil secara logis. Artinya kalau hanya sekadar di situnya (pelarangan jabatan), itu tidak menyelesaikan masalah," imbuhnya.


Uceng pun menawarkan sudut pandang yang lebih luas, yakni perlunya melihat ulang reformasi sektor pertahanan dan keamanan secara satu kesatuan. 

Hal ini mencakup penempatan ulang posisi Polri dan TNI, termasuk sinkronisasi regulasi kepegawaian yang saat ini dinilai masih tumpang tindih dalam UU ASN.

Ia mengibaratkan hubungan TNI dan Polri selama ini seperti dinamika tokoh kartun "Tom and Jerry".

"Kalau Polri dikuatkan, TNI melemah, dan sebaliknya. Ini bisa menjadi zero-sum game di antara mereka. Makanya harus diletakkan pada agenda reformasi sektor pertahanan dan keamanan secara utuh," jelasnya.


Terkait rekomendasi yang diberikan oleh tokoh-tokoh Komite Percepatan Reformasi Kepolisian seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie kepada pemerintah, Uceng mengaku masih menunggu isi detail dokumen tersebut. 

Namun, ia menyatakan skeptisisme jika rekomendasi yang muncul hanya bersifat minimalis atau sekadar perpindahan "tuan".

"Kalau isinya minimalis, jangan-jangan mudah dilaksanakan tapi tidak menyelesaikan masalah. Tapi kalau maksimalis, negara bisa berpikir dua tiga kali karena ada banyak kelompok kepentingan di situ," tutur Uceng.

Ia menegaskan bahwa memindahkan Polri ke bawah kementerian tidak menjamin perbaikan institusi jika tidak dibarengi dengan upaya "penjinakan" kepentingan kekuasaan. 

"Seringkali ini hanya berpindah dari satu tuan ke tuan yang lain, dari mulut buaya ke mulut singa," katanya.

Wacana reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik seiring berkembangnya berbagai gagasan terkait penataan sistem keamanan nasional. 

Sejumlah kalangan akademisi ada yang menilai bahwa reformasi Polri tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi kepolisian. 

Namun demikian, reformasi tersebut dinilai harus tetap berpegang pada prinsip dasar yang telah disepakati dalam agenda Reformasi 1998, yakni menempatkan Polri secara langsung di bawah Presiden.

Sejumlah pandamgan juga menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang telah dirumuskan untuk menjaga independensi kepolisian dari tarik-menarik kepentingan politik sektoral. 

Dengan kedudukan tersebut, Polri diharapkan dapat menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan netral.

Tak hanya itu, pandangan lain menilai upaya menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta membuka ruang politisasi dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian. 

Oleh karena itu, pembenahan Polri sebaiknya difokuskan pada reformasi internal, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, serta penegakan kode etik profesi kepolisian secara konsisten.

Selain itu, reformasi Polri juga dinilai perlu diarahkan pada modernisasi organisasi dan pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum, sehingga mampu menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital. 

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Ada pula pandangan yang menekankan bahwa stabilitas keamanan merupakan prasyarat penting bagi keberlangsungan pembangunan nasional. 

Dalam konteks tersebut, Polri dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sehingga agenda pembangunan dan demokrasi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, reformasi Polri perlu terus didorong secara konstruktif melalui pendekatan akademis, dialog publik, serta penguatan tata kelola kelembagaan. 

Prinsip dasar yang menempatkan Polri di bawah Presiden sebagaimana amanat Reformasi 1998 disebut sebut  perlu dipertahankan dengan alasan fondasi sistem keamanan nasional yang profesional, akuntabel, dan demokratis.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment