Saksi Ungkap Dana Hibah Wisata Diterima Merata Berbagai Afiliasi
WARTAJOGJA.ID : Persidangan perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman pada Senin (2/3/2026) kembali menghadirkan fakta terkait pola penyaluran bantuan menjelang Pilkada Sleman 2020.
Dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Sleman, berasal dari latar belakang politik berbeda. Saksi-saksi memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan, penyaluran, serta pemanfaatan dana hibah pariwisata, serta menyampaikan pandangan mereka terkait hubungan program hibah dengan dinamika politik pada Pilkada Sleman 2020.
Keduanya sama-sama menegaskan bahwa dana hibah tidak mengalir ke satu kubu saja, melainkan tersebar lintas partai dan wilayah.
Saksi dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 (Sri Muslimatun - Amin), Nur Cahyo Probo, menyatakan tidak pernah menerima laporan dari tim relawan dan tim sukses berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah oleh pasangan calon nomor urut 03 (Kustini - Danang Maharsa). Ia juga menyebut bahwa kader partai pengusung paslon 02 ikut menerima dana hibah tersebut.
“Saksi tidak pernah menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa dana hibah pariwisata diselewengkan oleh pasangan calon nomor urut 03. Kader dari Partai Golkar maupun Partai NasDem juga menerima dana hibah pariwisata, sehingga penyaluran dana hibah pariwisata bersifat relatif merata.”
Nur Cahyo menambahkan, dalam pembahasan internal tim pemenangan, isu dana hibah tidak menjadi prioritas strategi politik. Menurutnya, perhatian tim lebih difokuskan pada konsolidasi dan penguatan jaringan.
“Dana hibah tidak berpengaruh terhadap kekalahan pasangan calon nomor urut 02.”
Ia juga menegaskan bahwa penerima hibah berasal dari berbagai afiliasi politik, bukan hanya dari satu pasangan calon.
“Penyaluran dana hibah pariwisata berlangsung secara merata kepada konstituen dari berbagai partai politik, baik yang berafiliasi dengan pasangan calon nomor urut 01, 02, maupun 03.”
Sementara itu, saksi lain, Wakhid Hudoyo yang merupakan relawan calon nomor urut 01 (Danang Wicaksana - Raden Agus) menerangkan proses pengajuan dana hibah dari tingkat desa wisata.
Ia menyebut memperoleh informasi awal mengenai program dana hibah pariwisata dari rekan di kalurahan lain dan kemudian menyusun proposal bersama pengurus desa wisata setempat.
Setelah proposal dilengkapi dan ditandatangani pihak terkait, Wakhid menyatakan berkas tersebut diserahkan ke rumah calon wakil bupati dari pasangan calon nomor urut 01.
“Setelah proposal dinyatakan lengkap, saksi menyerahkan proposal tersebut ke kediaman Agus Khalid.”
Wakhid mengaku melihat banyak proposal lain yang dikumpulkan di lokasi tersebut.
“Ketika menyerahkan proposal di rumah Agus Khalid, saksi melihat terdapat beberapa proposal lain yang juga dikumpulkan di tempat tersebut.”
Menurut Wakhid, jumlah proposal yang terkumpul di lokasi tersebut lebih dari sepuluh berkas.
“Jumlah proposal dalam tumpukan tersebut lebih dari sepuluh proposal.”
Setelah pengajuan proposal, Wakhid menyebut pihak pengusul dipanggil oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman untuk mengikuti kegiatan pelatihan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai mekanisme pencairan dana hibah serta tata cara pelaporan pertanggungjawaban.
Dana hibah kemudian ditransfer ke rekening desa wisata yang diwakili oleh ketua dan bendahara. Dalam pelaksanaan kegiatan, dana hibah digunakan untuk pembangunan fasilitas warung kopi di kawasan desa wisata dengan melibatkan masyarakat sekitar secara gotong royong.
Wakhid juga menerangkan bahwa setelah pembangunan selesai, pihak Dinas Pariwisata melakukan kunjungan ke lokasi dan memberikan penilaian terhadap hasil pekerjaan. Menurutnya, tidak ada teguran dari dinas terkait penggunaan dana hibah tersebut.
Dalam keterangannya di persidangan, Wakhid menegaskan tidak pernah menerima arahan politik dalam rangkaian program dana hibah pariwisata.
“Tidak pernah ada penyampaian, arahan, maupun kewajiban untuk memilih pasangan calon tertentu dalam pelaksanaan dana hibah pariwisata.”
Post a Comment