Daop 6 Yogyakarta Intensifkan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan
WARTAJOGJA.ID : Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan meningkatkan kesadaran masyarakat, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 54 kali sepanjang periode Januari hingga Februari 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di berbagai titik perlintasan sebidang, termasuk di JPL serta di sejumlah sekolah-sekolah yang berdekatan dengan wilayah operasional Daop 6. Edukasi yang diberikan mencakup pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan, kepatuhan terhadap rambu dan sinyal, serta larangan beraktivitas di area jalur rel kereta api.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI Daop 6 dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggan, sekaligus menjaga kelancaran perjalanan kereta api.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pengguna jalan, dan masyarakat sekitar jalur rel.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab internal KAI, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Melalui sosialisasi yang rutin kami lakukan, kami ingin membangun kesadaran bahwa disiplin di perlintasan adalah kunci utama mencegah kecelakaan,” ujar Feni.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kiri dan ke kanan sebelum melintas, serta tidak menerobos palang pintu maupun melanggar sinyal peringatan yang telah tersedia. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur rel karena hal tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal tertib, tetapi soal keselamatan jiwa. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000,” tambah Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menggencarkan kegiatan sosialisasi keselamatan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan lancar bagi seluruh pelanggan
Post a Comment