News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ahli Hukum Pemilu di Sidang Hibah Sleman: Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Lewat Bawaslu

Ahli Hukum Pemilu di Sidang Hibah Sleman: Dugaan Pelanggaran Pilkada Harus Lewat Bawaslu

WARTAJOGJA.ID – Aspek hukum pemilihan kepala daerah menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, ahli hukum pemilu Teguh Purnomo menjelaskan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Menurut Teguh, hukum pemilu merupakan seperangkat aturan yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk mekanisme penanganan apabila terjadi pelanggaran selama proses pilkada berlangsung. 
Ia menjelaskan bahwa dalam rezim hukum pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan tindak pidana pemilu. 

Setiap pelanggaran tersebut memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Teguh menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam pilkada pada prinsipnya harus terlebih dahulu diproses melalui Badan Pengawas Pemilu. 

Laporan atau temuan dugaan pelanggaran kemudian dibahas dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut termasuk pelanggaran administratif, etik, atau pidana pemilu. 

“Muara awal penanganan perkara pemilu adalah Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama dalam Sentra Gakkumdu,” ujarnya di hadapan majelis hakim. 

Ia juga menekankan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat dalam proses penanganan pelanggaran. 
Laporan dugaan pelanggaran, kata dia, harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak peristiwa tersebut diketahui. Mekanisme ini dibuat agar penanganan pelanggaran tetap berada dalam tahapan pemilu yang sedang berlangsung. 

Menurut Teguh jika  terdapat kasus tertentu yang dikaitkan dengan pilkada khususnya dugaan menggunakan fasilitas dan Anggaran negara oleh pejabat negara, dan diproses di luar Sentra Gakkumdu. Maka menurut Ahli perkara tersebut tidak dapat diproses secara mandiri. 

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya motif tertentu, termasuk potensi balas dendam atau kepentingan lain dalam penegakan hukum. 
Hal ini karena hukum pemilu memiliki sifat lex specialis, yakni aturan khusus yang secara spesifik mengatur pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan. 
“Jika peristiwa itu dikaitkan dengan tahapan pilkada dan berdampak terhadap hasil pemilihan, maka mekanisme penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu,” tegasnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa apabila masa penanganan pelanggaran pemilu telah lewat, maka perkara tersebut pada prinsipnya tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme hukum pemilu yang tersedia. 
Pada persidangan sebelumnya, Saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata dalam Pilkada Sleman 2020. 
Keterangan itu disampaikan Ibnu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Tipikor Sleman, Kamis (27/2/2026). 

Saat Pilkada 2020 berlangsung, Ibnu menjabat sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman Tahun 2020. 
“Sehubungan dengan hibah pariwisata Kabupaten Sleman, tidak pernah terdapat laporan maupun temuan mengenai penyalahgunaan hibah tersebut, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan Bawaslu,” kata Ibnu di hadapan majelis hakim. 

Ia menjelaskan, mekanisme kerja Bawaslu mengharuskan adanya laporan masyarakat atau temuan awal sebelum dilakukan investigasi. Namun sepanjang tahapan Pilkada 2020, tidak ada satu pun informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah. 

“Tidak pernah dilakukan investigasi, karena pada umumnya investigasi dilakukan apabila terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Apabila terdapat informasi semacam itu, Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya. 

Keterangan ahli ini menjadi bagian penting dalam persidangan yang mengulas bagaimana suatu peristiwa yang terjadi dalam konteks kontestasi politik dapat dipandang dari perspektif hukum pemilu maupun hukum pidana. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment