Pertamina Beri Sanksi Operator SPBU di Yogya Yang Diduga Pungli Pembelian BBM
WARTAJOGJA.ID : Seorang pengendara ojek online mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta.
Keluhan tersebut bereda di media sosial pada Senin 2 Februari 2026.
Dalam unggahannya, pengendara itu mengaku dikenakan biaya yang disebut petugas SPBU sebagai administrasi tambahan sebesar dua persen dari total nilai transaksi pembelian BBM senilai Rp.100 ribu.
Namun saat ia menanyakan biaya tambahan itu, petugas tidak mampu memberikan penjelasan logis dasar aturan biaya administrasi itu dan hanya mengatakan instruksi dari atasan.
Selain persoalan tarif tambahan, pengemudi itu juga menyayangkan sikap tidak ramah dari petugas keamanan di lokasi SPBU saat dirinya mencoba mengklarifikasi hal itu.
Manajer Pertamina Daerah Istimewa Yogyakarta- Jawa Tengah Taufiq Kurniawan menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 28 Januari 2026 pukul 21.00 WIB di SPBU Jalan Baron Km 8, Gunungkidul.
Setelah ditelusuri dan dilakukan klarifikasi, ia menyatakan pungutan tambahan itu merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan di SPBU tersebut.
"Pungutan itu inisiatif pribadi oknum dan bukan kebijakan resmi perusahaan," kata Taufiq.
Pertamina pun, kata Taufiq, telah memberi sanksi tegas terhadap oknum operator SPBU itu.
"Hal tersebut murni kesengajaan operator atas nama DAS. Saat ini, operator yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi skorsing selama dua minggu," ujar Taufiq.
Lebih lanjut, Taufiq menyampaikan bahwa pihak SPBU telah menghubungi pelapor untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung. Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada biaya tambahan dalam setiap transaksi produk Pertamina.
"Dalam transaksi BBM dan LPG dengan metode pembayaran apa pun tidak dikenakan tambahan biaya apa pun," kata dia.
Post a Comment