Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta Dorong Aplikasi Satu Pintu dalam Raperda Transformasi Digital
WARTAJOGJA.ID – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kota Yogyakarta secara resmi menyatakan dukungannya terhadap penyusunan regulasi Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital yang diusulkan oleh pihak eksekutif.
Dalam proses penyusunan aturan tersebut, Fraksi PPP menitikberatkan harapannya pada terciptanya sebuah sistem aplikasi satu pintu yang mampu menjadi jembatan utama bagi seluruh layanan publik di Kota Gudeg tersebut.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta, Setyaji Hermawan, menjelaskan bahwa transisi dari pelayanan manual menuju sistem digital harus mampu memaksimalkan kinerja birokrasi secara menyeluruh. Integrasi teknologi ke dalam seluruh aspek layanan pemerintah diharapkan tidak hanya sekadar mengubah cara beroperasi, tetapi juga memberikan nilai positif yang nyata bagi masyarakat luas.
“Kami berpandangan bahwa perlu diatur sebuah regulasi yang mampu menciptakan suatu layanan publik yang dapat memenuhi kebutuhan seluruh layanan masyarakat dan dapat dengan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat Kota Yogyakarta,” ujar pria yang akrab disapa Aji tersebut.
Lebih lanjut, Aji menekankan bahwa layanan aplikasi satu pintu yang terintegrasi dengan berbagai urusan publik, mulai dari perizinan hingga administrasi, akan menjadi solusi atas kerumitan birokrasi yang selama ini dikeluhkan.
Melalui platform tunggal ini, berbagai instansi dapat menyatu sehingga warga Kota Yogyakarta dapat mengurus segala keperluan mereka dari mana saja tanpa harus mengantre atau mendatangi kantor-kantor terkait secara fisik.
Konsep ini diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh proses, mulai dari tahap permohonan hingga penyelesaian produk layanan dalam satu sistem yang padu.
Selain masalah aksesibilitas, Fraksi PPP juga menyoroti pentingnya standardisasi dalam pelayanan digital guna menjamin kualitas, keamanan, dan efisiensi data masyarakat.
Standar teknis yang jelas dianggap sebagai kunci untuk menghapus praktik standar ganda dalam pelayanan publik yang kerap menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Sehingga tidak terjadi standar ganda pelayanan yang kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat. Dengan adanya acuan standar layanan ini, seluruh lapisan masyarakat diperlakukan secara sama dan adil tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya,” papar Aji.
Meski mendorong adanya aturan baru, Fraksi PPP berpendapat bahwa regulasi lama yang masih relevan tidak perlu dihapuskan sepenuhnya. Beberapa aspek krusial seperti komunikasi data antar-aplikasi, infrastruktur, keamanan informasi, hingga penyediaan sumber daya manusia yang berkompeten harus tetap diakomodir dalam Raperda yang baru. Peraturan ini diposisikan sebagai penyempurna yang lebih dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Menutup keterangannya, Setyaji Hermawan menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam penyusunan regulasi ini agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih atau inkonsistensi hukum yang dapat membingungkan pengembang, penghuni, maupun pemerintah daerah itu sendiri.
“Kami mendorong agar penyusunan Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital ini dapat menciptakan kepastian hukum yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih atau inkonsistensi hukum untuk semua pihak, sehingga tidak menyebabkan terjadinya ambigu aturan hukum,” tandas Aji.
Post a Comment