Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogya Tekan Urgensi Regulasi Baru demi Atasi Titik Kritis Digital
WARTAJOGJA.ID – Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap langkah Pemerintah Kota Yogyakarta yang mengusulkan regulasi baru mengenai Penyelenggaraan Transformasi Digital. Langkah ini diambil guna menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dalam menghadapi dinamika teknologi yang sangat cepat.
Fraksi Gerindra menilai bahwa saat ini Kota Yogyakarta sedang berada pada titik kritis transisi digital. Walaupun memiliki potensi besar sebagai kota cerdas, tantangan struktural yang signifikan masih membayangi perjalanan transformasi tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta, Dhian Novitasari, mengungkapkan bahwa masih terdapat kesenjangan digital yang nyata, baik antarwilayah maupun antarkelompok masyarakat di Kota Gudeg.
Menurut Dhian, infrastruktur digital yang ada saat ini belum terintegrasi secara optimal sehingga mengakibatkan ego sektoral antarperangkat daerah tetap tinggi. Kondisi tersebut berdampak pada pemanfaatan data untuk kebijakan berbasis bukti yang belum maksimal, sementara di sisi lain ancaman keamanan siber serta perlindungan data pribadi warga menjadi semakin kompleks dan mengkhawatirkan.
"Pemanfaatan data untuk kebijakan berbasis bukti belum maksimal, sementara ancaman keamanan siber dan perlindungan data pribadi semakin kompleks," tandas Dhian Novitasari dalam keterangannya saat mencermati penjelasan walikota.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa regulasi baru ini nantinya harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar secara konkret. Fokus utama yang didorong adalah terciptanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi secara total, tidak hanya terbatas pada antarplatform tetapi juga wajib mencakup antarperangkat daerah. Dhian menegaskan bahwa interoperabilitas data adalah kunci utama agar layanan publik menjadi jauh lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Aspek keamanan juga menjadi sorotan tajam bagi fraksi berlambang kepala garuda ini. Mengingat tingginya aktivitas digital di Yogyakarta, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi dan keamanan siber bagi infrastruktur publik harus dituangkan secara tegas dan rinci. Fraksi Gerindra mendesak adanya mekanisme akuntabilitas yang jelas apabila terjadi kebocoran data akibat kelalaian sistem maupun aparatur pemerintah.
Selain urusan teknis dan keamanan, aspek kemanusiaan dalam transformasi digital tidak luput dari perhatian.
Dhian menekankan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh menciptakan jurang kesenjangan baru di tengah masyarakat. Ia berharap Raperda ini memuat strategi peningkatan literasi digital yang masif dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan lansia, agar mereka tetap mendapatkan akses layanan yang setara.
"Transformasi digital tidak boleh menciptakan kesenjangan baru. Raperda harus memuat strategi peningkatan literasi digital yang masif dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk kelompok rentan dan lansia agar semua dapat mengakses layanan setara," urai Dhian.
Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan mampu menghidupkan ekosistem inovasi dan ekonomi digital yang kondusif. Selain fokus pada pemerintahan, aturan tersebut harus mendorong tumbuhnya kewirausahaan teknologi dan ekonomi kreatif yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan kesiapannya untuk mengawal pembahasan regulasi ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
"Kami menyambut baik inisiatif eksekutif dan siap untuk membahas secara mendalam, kritis, dan konstruktif pada tahapan pembahasan selanjutnya. Kami berharap proses pembahasan dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya visioner, tetapi juga implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas," tutup Dhian.
Post a Comment