News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Begini Pembatasan Jam Operasional Pusat Hiburan di Yogya Saat Ramadan

Begini Pembatasan Jam Operasional Pusat Hiburan di Yogya Saat Ramadan

WARTAJOGJA.ID : Wisatawan yang merencanakan liburan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat bulan Ramadan perlu mengetahui sejumlah peraturan yang diberlakukan pemerintah kabupaten/kota.

Seperti di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Dua daerah yang paling banyak disambangi wisatawan ini, bakal memperketat pengawasan serta membatasi jam operasional tempat hiburan malam saat bulan Ramadan.

Di Kabupaten Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan sosialisasi intensif kepada para pelaku usaha berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2025. 

Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, menegaskan bahwa tempat hiburan seperti kelab malam, bar, dan pub hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. 

Bagi pelanggar, pemerintah tidak segan memberikan sanksi mulai dari penutupan sementara selama 7 hari hingga pencabutan izin usaha jika tetap membandel.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya hiburan malam, agar menyesuaikan kegiatan usahanya. Jangan sampai ada alasan tidak tahu aturan saat kami tindak nanti," ujar Indra, Kamis 12 Februari 2026.

Ia juga menambahkan bahwa patroli gabungan bersama TNI dan Polri akan mulai dikerahkan secara masif pada awal puasa nanti.

Langkah serupa juga diterapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui draf Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menjelaskan bahwa aturan tahun ini mewajibkan seluruh usaha hiburan, karaoke, hingga jasa spa untuk tutup total pada tiga hari pertama Ramadan dan saat Hari Raya Idulfitri. 

Untuk hari-hari lainnya, usaha hiburan malam hanya diperbolehkan buka pada pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.

"Kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, usaha SPA dan lain yang sejenis, tutup pada saat hari pertama sampai dengan hari ketiga bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Wawan. 

Ia merinci untuk usaha karaoke dan arena permainan di luar mal, operasional dibagi menjadi dua shuft. Yakni siang hari pukul 09.00-17.00 WIB dan malam hari pada pukul 21.00-00.00 WIB.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, Satpol PP Kota Yogyakarta akan menggandeng Dinas Pariwisata untuk mengawal kepatuhan para pengusaha segera setelah surat edaran tersebut resmi ditandatangani oleh Wali Kota. 

Pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan atmosfer Ramadan yang sejuk dan minim gesekan sosial di tengah masyarakat Yogyakarta.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment