Sidang Lanjutan Dana Hibah Pariwisata Sleman Hadirkan Empat Saksi, Singgung Sekda Hingga Asisten
WARTAJOGJA.ID : Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pariwisata yang melibatkan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) kembali digelar pada Senin (12/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi Suci Iriani Sinuraya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Sleman tahun 2020-2021 menjelaskan di hadapan majelis hakim, bahwa pembahasan Perbup dan surat keputusan tersebut tidak hanya melibatkan Dinas Pariwisata, tetapi juga lintas sektor.
Ia tak mengetahui secara mendalam terkait perumusan regulasi yang menjadi dasar pemberian dana hibah pariwisata Sleman.
Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), akademisi, hingga sejumlah pemangku kepentingan turut dilibatkan dalam proses tersebut.
"Pedoman hibah itu bukan disusun oleh Dinas Pariwisata, melibatkan banyak pihak seperti SKPD, akademisi dan stakeholder terkait. Namun peran utama pada Sekda dan asisten," kata Suci dalam persidangan.
Regulasi yang mengatur mengenai pemberian dana hibah pariwisata Sleman tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Sleman No.49/2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang ditetapkan pada 27 November 2020 dan Keputusan Bupati Sleman No.84/2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata yan didtetapkan kemudian.
Dengan begitu, dia mengaku tidak mengetahui secara mendalam proses pembahasan regulasi tersebut.
Dia pun menegaskan proses pemberian dana hibah telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selama menjabat jabatan sebagai Plt. Kadinpar Sleman, dia mengaku hanya menjalankan prosedur pemberian dana hibah pariwisata seusai aturan yang ada.
Suci mengaku para pihak yang mendapatkan dana hibah pariwisata tersebut dan besaran nominal dana hibah yang diterima para pihak tersebut pun telah dirumuskan dalam regulasi.
Suci juga menuturkan pemberian dana hibah pariwisata tersebut dilakukan dengan swakelola tipe 4 atau pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan dan diawasi langsung oleh kelompok masyarakat penerima swakelola.
Dia juga membantah mendapatkan titipan calon penerima dana hibah pariwisata dari anggota dewan, atau pejabat Pemkab Sleman saat itu. Juga mengaku mengetahui alokasi anggaran dana hibah pariwisata tersebut mencapai Rp68,5 miliar.
Jumlah tersebut digunakan 70% untuk hibah di sektor hotel dan restoran, sementara 30% sisanya digunakan untuk pelaku pariwisata lainnya. Saksi lainnya yakni Sudarningsih mengaku tidak mengetahui secara detail pemberian dana hibah pariwisata tersebut.
Hal itu lantaran dia telah tidak menjabat sebagai Kadinpar Sleman sejak 27 Oktober 2020. Meski begitu, dia mengaku desa wisata yang calon penerima dana hibah pariwisata tersebut telah harus telah mendapatkan penetapan sebagai desa wisata terlebih dahulu.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Pariwisata Sleman untuk mengurai proses pengusulan, verifikasi, hingga penetapan penerima dana hibah pariwisata. Perbup Nomor 49 Tahun 2020 beserta Surat Keputusan Bupati tentang penerima hibah menjadi bagian yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keterangan para saksi menjadi bagian yang diuji dalam persidangan lanjutan. Sementara selain Suci, ada tiga saksi lain yang diperdengarkan kesaksiannya yakni Eka Priastana Kabid Pemasaran Pariwisata, Sudarningsih Kepala Dinas Pariwisata Slemab 2019 dan Kus Endarto Kasi Analis Pasar Dokumentasi dan Informasi Pariwisata.
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW mengatakan dalam persidangan, saksi mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Suci Iriani Sinuraya mengaku banyak tidak tahu-menahu soal kasus dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman dengan alasan baru menjabat sebagai Plt Kadis Pariwisata Kabupaten Sleman.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemda Kabupaten Sleman.
Pada saat tim Penasihat Hukum terdakwa menanyakan kepada saksi perihal proses pembentukan Perbup 49/2020, saksi Suci menjawab mulai dari tim pelaksana selanjutnya dinas pariwisata, bagian hukum Pemda Sleman, asisten 1 hingga 3, Sekda terakhir Bupati Sleman untuk dimintai tandatangan.
Kemudian Penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada saksi tentang tugas dan tanggung jawab saksi sebagai penanggung jawab pelaksana dana hibah pariwisata kabupaten Sleman tahun 2020, saksi Suci menjawab semuanya dikoordinasikan dengan Sekda Sleman saat itu sebagai Ketua Tim Pelaksana Dana Hibah Pariwisata Kabupaten sebelum disampaikan ke Bupati Sleman, Sri Purnomo.
JCW meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan nama-nama yang terungkap dipersidangan meskipun dalam surat dakwaan tidak disebutkan. Selain itu catatan pada persidangan hari ini, Senin (12/01/2026) ada empat orang saksi yang semuanya dari dinas-dinas terkait.
"Dalam pemeriksaan saksi-saksi dihadirkan satu-satu tidak bersamaan. Hal ini berpotensi saling adanya komunikasi antara saksi satu dengan yang lainnya diluar sidang. Hal ini berbeda dengan perkara mahasiswa UNY Arie Perdana, di mana majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa perkara tersebut menghadirkan saksi secara bersamaan. Dengan alasan guna menghindari adanya obrolan antar saksi diluar ruang sidang," tandas Kamba.
JCW berharap kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara dengan terdakwa Sri Purnomo (SP) agar dapat memeriksa saksi secara bersamaan. "Hal ini guna menghindari adanya komunikasi antar saksi diluar ruangan sidang," pungkas Kamba.
Post a Comment