News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Harda Kiswaya Membantah Saat Ditanya Soal Jaminan Produk Hukum Di Sidang Hibah Dana Wisata Sleman

Harda Kiswaya Membantah Saat Ditanya Soal Jaminan Produk Hukum Di Sidang Hibah Dana Wisata Sleman

WARTAJOGJA.ID : Persidangan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Yogyakarta kembali menghadirkan momen krusial saat terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo mengonfrontasi saksi Harda Kiswaya, yang saat ini menjabat Bupati Sleman.

Saat Sri Purnomo menjabat Bupati Sleman, Harda Kiswaya masih duduk sebagai Sekretaris Daerah Sleman.

Fokus utama dalam persidangan kali ini menyoroti perbedaan persepsi mengenai komitmen tanggung jawab administrasi atas produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah selama masa jabatan mereka.

Ketegangan bermula ketika Sri Purnomo melontarkan pertanyaan langsung kepada Harda mengenai komitmen yang diucapkan sesaat setelah Harda dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). 

Sri Purnomo mencoba mengingatkan saksi perihal pernyataan pribadi yang menjamin keamanan seluruh produk hukum yang telah dibubuhi paraf koordinasi.

“Ketika saudara dulu baru saja dilantik, ingat tidak ketika menghadap pada saya? Pak, ketika saya sudah jadi Sekda nanti semua produk-produk hukum yang sudah ada paraf dari saya, saya tanggung jawab semuanya aman. Masih ingat atau tidak? Pernyataan ini antara saya dengan saksi,” tanya Sri Purnomo di hadapan majelis hakim.

Merespons pertanyaan tersebut, Majelis Hakim segera meminta penegasan untuk memastikan apakah ada pernyataan lisan yang bersifat mengikat secara tanggung jawab hukum di luar prosedur administratif formal. 

Hakim ketua pun mengulangi inti pertanyaan tersebut guna mendapatkan jawaban yang lugas dari saksi.

“Bapak pernah enggak memang mengatakan kepada terdakwa saat dilantik, setiap produk hukum apapun yang keluar atas paraf saya, saya siap bertanggung jawab? Ada enggak pernah mengatakan?” tanya hakim mencoba memberikan klarifikasi.

Namun, Harda Kiswaya membantah adanya pernyataan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memberikan jaminan personal terkait keamanan seluruh produk hukum sebagaimana yang diklaim oleh terdakwa. “Tidak, tidak ada,” jawab Harda dengan singkat di depan persidangan.

Perbedaan keterangan ini menjadi titik perhatian majelis hakim karena sangat berkaitan dengan rantai tanggung jawab birokrasi dalam penerbitan aturan yang kini menjadi pokok perkara. 

Meskipun terdakwa berupaya membuka fakta konfrontatif mengenai komitmen di masa lalu, saksi tetap pada keterangannya bahwa klaim tersebut tidak pernah terjadi. 

Majelis hakim telah mencatat perbedaan pernyataan ini sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam tata kelola administrasi hibah tersebut.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment