DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Segera Implementasikan Perda Kesejahteraan Lansia
WARTAJOGJA.ID : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Base) Kota Yogyakarta mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk bergerak taktis dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia).
Para wakil rakyat menilai, payung hukum yang telah disahkan tersebut harus segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam menjaga tren positif angka harapan hidup di Kota Gudeg yang saat ini telah melampaui rata-rata nasional.
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Lansia, Ririk Banowati Permanasari, menegaskan bahwa kesejahteraan kelompok rentan seperti lansia merupakan tanggung jawab mutlak pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan Perda ini harus ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga formal hingga tingkat bawah.
"Kami sangat concern dalam kesejahteraan lansia ini karena memang sudah menjadi tanggung jawab. Dalam Perda tersebut, Pemkot wajib menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) dan membentuk kelembagaan lansia mulai dari tingkat kota hingga kelurahan agar program kesejahteraan bisa langsung berjalan," ujar politisi Partai Gerindra tersebut pada Kamis (22/1/2026).
Menanggapi desakan legislatif, pihak eksekutif menyatakan sedang melakukan langkah-langkah administratif untuk pemenuhan mandat Perda tersebut.
Asisten Sekretaris Daerah (Assekda) I Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Yunianto Dwisutono, mengonfirmasi bahwa saat ini draf RAD sedang dalam tahap pematangan.
"Kami pastikan saat ini tengah disusun RAD Kesejahteraan Lansia dan sedang dibahas mengenai pembagian tugas antarinstansi. Semoga segera selesai penyusunannya karena ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat lansia kita," ungkap Yunianto.
Post a Comment