Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan Kios di Sleman demi Pastikan Penurunan HET dan Kemudahan Penebusan KTP Terlaksana Optimal
WARTAJOGJA.ID : PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan langkah proaktif dengan mengevaluasi dan memonitoring langsung seluruh kios atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi penyaluran pupuk bersubsidi yang kini semakin memudahkan petani.
Senior Manager (SM) Regional 2B Pupuk Indonesia, Jeff Narapati, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, tata kelola penyaluran telah bertransformasi sehingga petani kini cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan penebusan di kios resmi tanpa prosedur yang rumit.
Dalam kolaborasi bersama Dinas Pertanian Sleman pada Senin (22/12/2025), Jeff menyampaikan bahwa mekanisme penebusan tersebut telah diterapkan dengan baik di lapangan sebagai upaya mendukung swasembada pangan nasional, sembari mengingatkan bahwa Pupuk Indonesia siap menindak tegas setiap kios yang berani melanggar ketentuan penyaluran demi menjamin hak para petani.
Monitoring intensif ini juga difokuskan pada penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru yang mencatatkan sejarah karena turun signifikan hingga 20 persen bagi petani di Kabupaten Sleman sejak resmi diberlakukan pemerintah pada 22 Oktober 2025 lalu.
Penurunan harga ini mencakup seluruh jenis pupuk, di mana HET pupuk Urea turun dari Rp 2.250 per kg menjadi Rp 1.800 per kg atau Rp 90.000 per sak 50 kg, kemudian pupuk NPK turun dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840 per kg atau Rp 92.000 per sak 50 kg, bahkan NPK khusus tanaman kakao juga mengalami penurunan dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 2.640 per kg atau Rp 132.000 per sak 50 kg.
Selain memantau harga, Jeff Narapati merinci bahwa akses subsidi ini secara ketat diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di SIMLUHTAN, memiliki lahan maksimal dua hektare, dan menanam sepuluh komoditas strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, kakao, serta singkong.
Di sisi lain, bagi petani yang belum tercatat sebagai penerima, Jeff mengimbau mereka untuk segera mendaftarkan diri melalui Kelompok Tani (Poktan) di daerah masing-masing mengingat pemerintah telah mempermudah pendataan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang kini dapat dievaluasi pada tahun berjalan.
Melalui kebijakan penurunan harga dan kemudahan akses ini, Pupuk Indonesia berharap alokasi pupuk bersubsidi dapat diserap secara maksimal oleh petani untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan mereka secara menyeluruh.
Upaya ini pun diperkuat dengan komitmen perusahaan untuk memastikan seluruh operator regulasi hingga level kios menjalankan pelayanannya sesuai aturan, sehingga target ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud melalui distribusi yang transparan dan akuntabel di wilayah Sleman dan seluruh Indonesia.
Post a Comment