News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Catut Candi Prambanan Untuk Konten Misinformasi Raup Untung, Warga Nigeria Di Cekal

Catut Candi Prambanan Untuk Konten Misinformasi Raup Untung, Warga Nigeria Di Cekal


WARTAJOGJA.ID : Kantor Imigrasi Yogyakarta tengah memeriksa warga negara asal Nigeria, OCV, terkait dugaan penipuan berkedok sporitualitas melalui penyebaran informasi menyesatkan di media sosial yang mencatut nama Candi Prambanan, Yogyakarta.

Dugaan penipuan itu terendus ketika tim patroli siber Imigrasi Yogyakarta mendapati informasi tentang OCV yang aktif mengunggah konten berlatar Candi Prambanan dan candi sekitarnya di berbagai platform ketika berkunjung di destinasi itu. Unggahan itu diketahui viral di negara asal pelaku.

Yang menjadi sorotan, unggahan yang dilakukan kurun awal hingga pertengahan 2025 itu disertai narasi palsu soal Candi Prambanan. Dari narasi itu, pelaku diduga mendulang keuntungan pribadi dari para pengikutnya.

"Yang bersangkutan menarasikan Candi Prambanan sebagai Temple of Kakukakrash, semacam kuil persaudaraan, lalu mengajak pengikutnya melakukan aksi Drop Name dengan dalih memperoleh berkah, dari situ pelaku mendapat imbalan finansial," kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, Senin 8 Desember 2025.

Modus pelaku kepada para pengikutnya di media sosial, menawarkan jasa doa di Candi Prambanan yang disebut sebagai Temple of Kakukakrash. Pengikutnya
bisa menitipkan identitas pribadi mereka untuk didoakan supaya dapat kekayaan dengan cara berbayar.

Aksi viral OCV ini dinilai berpotensi mencoreng citra Candi Prambanan di mata internasional. Sebab dalam media sosialnya, ada lebih dari 800 pengikut yang terlibat aktif mengikuti aktivitas pelaku.

Tak hanya di Candi Prambanan, pelaku diketahui juga membuat konten dengan latar belakang Candi Sojiwan dan Candi Plaosan, yang lokasinya berdekatan dengan Candi Prambanan. 

Di candi-candi itu, ia memberikan narasi serupa. Bahwa candi-candi itu bagian Temple of Kakukakrash, yang pusat perkumpulan dari sekte kepercayaan yang dibuatnya sendiri.

Dari penelusuran tim Imigrasi, beberapa unggahan pelaku telah dilihat lebih dari 5 juta kali penayangan. Petugas mendapati, ada banyak warga Nigeria tempat asal pelaku yang percaya dengan konten itu.

Pelaku diketahui mengelola beberapa akun media sosial sekaligus untuk menjalankan aksinya. 

Di antaranya melalui akun TikTok ZIKgreat (yang telah ditangguhkan) serta akun @sonofkakukakrash yang masih aktif. Pada akun tersebut, OCV mengunggah video yang menampilkan dirinya di kawasan Candi Prambanan dengan judul 'Welcome To The Temple Of Kakukakrash'.

Selain itu, pelaku juga mengelola akun Facebook dengan nama Zik Son Of Kakukakrash yang memiliki lebih dari 161.000 pengikut. 

Dalam akun Facebook tersebut, ia berulang kali mengunggah foto dan video menyesatkan seolah-olah Candi Prambanan benar-benar Temple of Kakukakrash rekayasa pelaku.

"Narasi pelaku ini disinyalir sebagai rekayasa ajaran pribadi untuk memperoleh keuntungan finansial dengan memanfaatkan misinformasi soal Candi Prambanan," kata dia.

Dari pemeriksaan kepada pelaku, terungkap yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dan mengaku bekerja sebagai pembuat konten digital. 

Atas aksinya itu, dokumen perjalanan atau paspor OCV kini telah disita. Saat ini yang bersangkutan berada di Solo dan dalam kondisi sakit. Namun, Imigrasi Yogyakarta memastikan proses pemeriksaan terus berjalan dan sanksi berat menanti pelaku setelah kondisinya membaik.

Setelah pemeriksaan selesai, Imigrasi Yogyakarta akan melaksanakan pendeportasian. Nama yang bersangkutan juga akan dimasukkan dalam daftar cekal masuk ke Indonesia.

"Kami tidak mentolerir penyebaran informasi menyesatkan oleh warga negara asing, terlebih yang dapat merugikan warisan budaya nasional. Setiap tindakan yang melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tedy.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan mengungkap, proses pemeriksaan terduga pelaku masih berlangsung.

"Kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Yogyakarta dan pihak pengelola Candi Prambanan, setiap temuan akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai prosedur keimigrasian,” ujarnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment