News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawaslu RI Perkuat Sinergi Lintas Lembaga di Yogya, Pastikan Penegakan Netralitas ASN Tetap Tajam di Tengah Transisi Kelembagaan

Bawaslu RI Perkuat Sinergi Lintas Lembaga di Yogya, Pastikan Penegakan Netralitas ASN Tetap Tajam di Tengah Transisi Kelembagaan

WARTAJOGJA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral di tengah dinamika perubahan arsitektur hukum dan kelembagaan pasca-Pemilu Serentak 2024. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi “Sinergi ASN dalam Penegakan Netralitas ASN” yang berlangsung di Yogyakarta pada 12-14 November 2025.

Netralitas ASN, yang dipandang sebagai pilar fundamental integritas demokrasi, menuntut birokrasi bebas dari intervensi politik agar pelayanan publik dapat berjalan profesional dan tidak diskriminatif. Pelanggaran netralitas kini tidak lagi dilihat sebatas masalah etik internal, melainkan sebagai ancaman serius terhadap keadilan elektoral dan erosi kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.

Tantangan Baru Pasca-UU ASN dan Putusan MK

Komisioner Bawaslu RI, Puadi, dalam sambutannya menyoroti sejumlah tantangan kompleks yang harus dihadapi Bawaslu dalam menjalankan mandat konstitusional dan moral penegakan netralitas ASN.

Tantangan utama muncul dari perubahan lanskap hukum, khususnya pasca-dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pembubaran ini menimbulkan kekosongan dan ketidakpastian mekanisme tindak lanjut disiplin ASN, yang sebelumnya dikoordinasikan secara sentralistik melalui KASN.

“Konteks dinamika hukum dan tantangan baru ini sangat krusial. Pertama, pasca dibubarkannya KASN, terdapat kekosongan dan ketidakpastian mekanisme dalam penegakan disiplin ASN. Ini berdampak langsung pada efektivitas tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang sebelumnya sangat bergantung pada KASN,” ujar Puadi.

Ia melanjutkan, tantangan kelembagaan diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengganti KASN dalam kurun waktu dua tahun. Hal ini menandai fase transisi kelembagaan yang menuntut Bawaslu untuk lebih adaptif.

Selain itu, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun, secara substansial memperpanjang eksposur politik ASN.

“Konsekuensinya, eksposur politik ASN akan semakin panjang dan risiko pelanggaran netralitas akan meningkat, terutama di masa pra-pencalonan dan transisi kekuasaan daerah. Bawaslu harus memastikan agar proses penegakan netralitas ASN tetap efektif, meskipun terjadi perubahan struktur kelembagaan ASN dan siklus Pemilu yang lebih panjang,” tegas Puadi.

Sinergi ASN sebagai Solusi Tata Kelola Digital

Menghadapi kompleksitas ini, Bawaslu memandang bahwa penegakan netralitas ASN tidak bisa lagi dilakukan secara sektoral, melainkan harus melalui sebuah kerangka kolaborasi yang terintegrasi, yang diistilahkan sebagai “Sinergi ASN.”
Dalam konteks penegakan netralitas, Bawaslu berperan sentral dalam menerima laporan, melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Sinergi ASN, yang diharapkan menjadi model tata kelola digital (digital governance), bertujuan untuk mempercepat alur informasi dan tindak lanjut rekomendasi. Puadi berharap sistem ini akan memperkuat rantai akuntabilitas (accountability chain), mulai dari pengawasan Bawaslu hingga tindakan administratif oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PPK, sehingga meminimalkan potensi hambatan (bottleneck) dalam penanganan kasus.

“Sinergi multiaktor dan peneguhan komitmen adalah kunci. Diperlukan sinergi nyata antara Bawaslu, BKN, Kemendagri, Kemenpan RB, dan PPK di setiap instansi. Semua lembaga harus memegang satu prinsip yang teguh: netralitas ASN adalah kepentingan nasional, bukan sekadar kepentingan elektoral jangka pendek,” jelas Komisioner Bawaslu itu.

Puadi juga menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu Provinsi, khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dan Divisi Hukum, untuk segera meningkatkan kapasitas analisis dan dokumentasi kasus netralitas.

“Gunakan data dan hasil diskusi kegiatan ini sebagai bahan penyusunan roadmap adaptasi regulasi menuju Pemilu 2029. Jadikan pengawasan netralitas ASN sebagai agenda strategis lintas siklus, bukan sekadar kegiatan menjelang tahapan kampanye. Menjaga netralitas ASN adalah menjaga akal sehat demokrasi. Bila birokrasi kita bersih, maka Pemilu kita pun akan jujur, adil, dan bermartabat,” tutup Puadi, menggarisbawahi pentingnya momentum ini sebagai refleksi bersama menuju birokrasi yang bersih dan profesional.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment