Puluhan Nasabah Korban Galbay Kospin PAS Desak Penetapan Tersangka Laporan TPPU
WARTAJOGJA.ID - Para nasabah korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS mendesak pihak Kepolisian untuk segera menetapkan tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah dilayangkan.
Desakan tersebut disampaikan oleh puluhan perwakilan nasabah saat beraudiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Kamis (16/10/2025).
"Tuntutan kami agar proses ini dinaikkan status tersangka kepada para pelaku," ujar perwakilan nasabah, Hoban.
Hoban menyatakan apresiasi atas proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan berhasil menyita sejumlah aset milik terlapor berinisial GSS yang diduga berasal dari dana para nasabah.
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Kepolisian yang sudah berjuang untuk menyita aset yang dimiliki oleh GSS, sehingga kami sebagai nasabah merasa sangat puas," ujarnya.
Atas upaya penyitaan aset, pihaknya berharap penyidik segera menuntaskan penanganan perkara, hingga terkuak pihak-pihak lain yang terlibat.
"Dengan aset-aset yang sudah disita itu sudah memenuhi persyaratan penetapan tersangka, sambil menelusuri aset-aset lain yang belum disita," bebernya.
"Hasil audiensi, ungkapnya pihak kepolisian menjamin paling lambat 16 November 2025 gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan," sambungnya sembari mengatakan bahwa audensi berlangsung tertutup.
Post a Comment