News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Memperkuat Jati Diri Kota Budaya: Urgensi Raperda Pengelolaan Kebudayaan Yogyakarta

Memperkuat Jati Diri Kota Budaya: Urgensi Raperda Pengelolaan Kebudayaan Yogyakarta

WARTAJOGJA.ID : Kota Yogyakarta, yang telah lama diakui sebagai pusat kebudayaan nasional, kini bergerak maju dengan inisiatif strategis untuk memperkuat pondasi budayanya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan. Langkah ini dipandang mendesak, terutama setelah penetapan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2023, yang menuntut pengelolaan kota yang lebih terukur dan berhati-hati.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari, kebudayaan adalah modal utama pembangunan yang berkelanjutan. Ia menegaskan, Yogyakarta memiliki posisi istimewa dengan keberadaan Kraton, kawasan cagar budaya, dan kekayaan seni tradisi yang menjadi keunggulan kompetitif.
> "Kebudayaan adalah dasar fundamental yang menyediakan nilai-nilai, identitas, dan tatanan sosial. Ini mendorong pembangunan berkelanjutan dan memperkuat karakter kota," jelasnya.
Payung Hukum Setelah Pengakuan UNESCO
Penetapan Sumbu Filosofi oleh UNESCO secara langsung memicu kebutuhan akan payung hukum yang kuat di tingkat kota. Dengan lebih dari 45 persen wilayah Kota Yogyakarta terkait dengan cagar budaya dan pelestarian lingkungan, pengembangan infrastruktur tidak bisa lagi dilakukan tanpa pertimbangan matang.
Raperda ini hadir sebagai jawaban untuk memastikan pengelolaan ruang yang berkelanjutan agar pembangunan tidak justru merusak nilai sejarah dan budaya yang melekat pada karakter Kota Yogyakarta. Selain itu, regulasi ini akan menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, serta melestarikan nilai-nilai luhur budaya daerah.
Tata Kelola Komprehensif dan Pembagian Kewenangan yang Jelas
Lebih dari sekadar pelestarian, Raperda ini dirancang untuk menciptakan kebijakan yang komprehensif dan strategis dalam tata kelola kebudayaan. Salah satu fokus utamanya adalah pembagian kewenangan yang jelas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Kebudayaan, Munazar, menyoroti bahwa selama ini tanggung jawab pengelolaan budaya seolah terpusat. Dengan adanya perda, peran masing-masing instansi akan terperinci, menghindari tumpang tindih, dan memastikan program pengelolaan budaya di Kota Yogyakarta berjalan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Pada akhirnya, tujuan utama Raperda ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dan pengembangan kebudayaan. Diharapkan regulasi ini dapat melindungi, mengembangkan, dan membina kekayaan budaya Kota Yogyakarta sehingga menjadi motor penggerak bagi kemajuan daerah dan peningkatan kualitas hidup warganya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment