Kunci Optimalisasi Budaya Yogya: FPDI P Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemkot, Keraton, dan Masyarakat dalam Raperda
WARTAJOGJA.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan di Kota Yogyakarta disikapi serius oleh Fraksi PDI Perjuangan (FPDI Perjuangan) DPRD setempat. Fraksi tersebut menyoroti bahwa karakter khusus Yogyakarta yang melibatkan peran Keraton dan Kadipaten membutuhkan kolaborasi dan koordinasi yang sangat terperinci dalam produk hukum ini.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogya, Darini, menyatakan bahwa fraksinya pada prinsipnya mendukung penuh Raperda inisiatif dewan ini. Ia sepakat dengan cakupan Raperda yang meliputi aspek fundamental seperti pengelolaan, tugas dan wewenang, penghargaan, serta peran serta masyarakat.
"Pada dasarnya kami dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Yogya sepakat dengan apa yang disampaikan dalam Raperda terkait dengan pengelolaan kebudayaan ini," tandas Darini, Kamis (16/10).
Namun, ia menegaskan bahwa koordinasi harus menjadi poin utama yang dibahas. Darini secara gamblang menyebutkan perlunya pemahaman bersama mengenai koordinasi antara Pemerintah DIY, Kasultanan, Kadipaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Kelurahan, Masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Sinergi ini diperlukan untuk menyusun pedoman yang mengatur langkah-langkah penanganan kebudayaan.
"Dengan adanya tata kelola yang baik kebudayaan akan lebih mudah bergerak dan kesadaran masyarakat atas kekayaan kebudayaan yang dimilikinya akan terbangun dan terjaga serta dapat dilestarikan dengan baik," imbuhnya.
Selain itu, Darini menekankan bahwa Raperda harus mampu menterjemahkan secara detail amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 terkait pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Menurut Darini, produk hukum daerah ini adalah pedoman krusial yang memberikan justifikasi hukum bagi upaya tata kelola kebudayaan yang baik, seiring dengan regulasi yang lebih tinggi.
Post a Comment