Komisi D Perjuangkan Honor Kader Posyandu, Kritisi Diskriminasi Anggaran Eksekutif
WARTAJOGJA.ID – Jajaran Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menunjukkan kegigihan luar biasa dalam memperjuangkan nasib honorarium kader Posyandu. Perjuangan ini mencapai puncaknya dalam rapat kerja anggaran RAPBD 2026 bersama Dinas Kesehatan, di mana dewan menilai pengabdian kader seakan kurang dihargai oleh eksekutif. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, Darini, berlangsung dinamis.
Anggota Komisi D, Choliq Nugroho Aji, menyampaikan bahwa secara kelembagaan, Posyandu telah setara dengan struktur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) lainnya, yang diatur dalam Permendagri 18/2018 dan Peraturan Daerah. Choliq Nugroho Aji kemudian menandaskan, "Untuk LKK yang lain alokasi anggaran seperti honorarium sudah teranggarkan. Tetapi mengapa posyandu ini seolah dianaktirikan, padahal kiprahnya di masyarakat sudah tidak diragukan."
Senada, anggota Komisi D lainnya, Tri Waluko Widodo, mengaku pernah mencecar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait hal tersebut, namun belum ada kepastian kapan apresiasi itu direalisasikan. Tri Waluko Widodo lalu menguraikan, "Dari Bappeda katanya masih dilakukan kajian. Tapi sampai kapan kajian itu dituntaskan. Padahal dari aspek kelembagaan tidak ada persoalan, begitu pula terhadap besaran honor yang bisa mengacu pada standar harga barang dan jasa pemerintah (SHBJ). Memang saat ini terjadi efisiensi, namun harus dipertimbangkan betul karena LKK yang lain juga ada."
Sekretaris Komisi D, Solihul Hadi, mengingatkan vitalnya peran Posyandu dalam mendukung program kesehatan, termasuk program terbaru Integrasi Layanan Primer (ILP). Solihul Hadi pun mengatakan, "Bagaimana mungkin kasus stunting bisa optimal ditangani tanpa peran dari posyandu. Begitu juga soal deteksi dini kesehatan. Apalagi saat ini ditambahi lagi dengan ILP atau posyandu Integrasi Layanan Primer."
Solihul Hadi mendesak Bappeda untuk segera memberikan kepastian, karena ini menyangkut hak masyarakat. Ia menegaskan, "Kalau ada kajian, itu sampai kapan harus jelas karena ini adalah hak masyarakat."
Post a Comment