Dorong Solusi Hunian: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta Desak Pembangunan Rumah Susun Baru yang Lebih Komprehensif
WARTAJOGJA.ID—Tingginya minat masyarakat untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau di Kota Yogyakarta telah menjadi perhatian serius, terutama dengan membludaknya daftar tunggu (waiting list) untuk menempati rumah susun (rusun) yang sudah ada.
Menanggapi situasi mendesak ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta secara tegas memandang perlunya pembangunan rumah susun baru sebagai solusi konkret. Hal ini sejalan dengan kebutuhan mendasar akan sarana tempat tinggal bagi segmen penduduk produktif yang terus bertumbuh di kota pelajar ini.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksinya terkait usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rumah susun dari pihak eksekutif, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menyampaikan desakan keras kepada Pemerintah Kota.
Ia menekankan bahwa penyelenggaraan rumah susun di Kota Yogyakarta saat ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. "Kami mendesak Pemerintah Kota untuk segera membangun rumah susun baru," tandasnya dalam forum pada hari Kamis (9/10).
Dukungan Terhadap Raperda Rusun dan Pentingnya Penyesuaian Regulasi
Sejalan dengan desakan pembangunan fisik, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuan atas rencana Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengusulkan dan membahas raperda rusun yang baru.
Sebelumnya, Kota Yogyakarta telah memiliki regulasi yang mengatur rumah susun melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016. Namun, terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya membuat penyesuaian regulasi menjadi keharusan mutlak.
Darini menjelaskan bahwa proses penyesuaian ini harus dilakukan dengan memperhatikan secara saksama berbagai payung hukum, mencakup: Undang-Undang tentang Rumah Susun, Undang-Undang Cipta Kerja, Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat, serta Tata Cara Perencanaan Lingkungan Rumah Susun Sederhana dan Fasilitas Perencanaan Lingkungan Perumahan Perkotaan.
Penyesuaian ini diperlukan untuk menciptakan landasan hukum yang kokoh dan relevan. "Pada dasarnya kami dari Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan raperda rusun ini hanya saja secara teknis akan banyak diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal)," imbuh Darini, menunjukkan bahwa detail teknis pelaksanaan akan sangat bergantung pada regulasi tingkat walikota.
Manfaat Komprehensif Rumah Susun untuk Kehidupan Kota Berkelanjutan
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kehadiran rumah susun memiliki peran fundamental dalam menjamin terwujudnya tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau dalam suatu lingkungan yang ditandai oleh kesehatan, keamanan, keharmonisan, dan keberlanjutan. Lebih dari sekadar penyediaan hunian, rusun juga diarahkan untuk menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya.
Secara tata ruang, Darini memaparkan manfaat rusun yang sangat penting bagi kawasan perkotaan. Keberadaan rusun akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan. Semua ini bertujuan untuk menciptakan kawasan permukiman yang lengkap, serasi, dan seimbang, sambil senantiasa memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Lebih jauh, Darini menyebutkan bahwa rusun akan memainkan peranan vital dalam mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh. Selain itu, rusun mampu mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang lebih serasi, seimbang, efisien, dan produktif. Rusun juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan para penghuninya dan masyarakat luas, namun dengan tetap mengutamakan tujuan utama pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak.
Pentingnya rusun secara spesifik ditekankan bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. "Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Ini akan menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu," urainya, menegaskan komitmen fraksi terhadap aspek keadilan sosial dalam penyediaan hunian.
Prioritas Sasaran Penghuni dan Jenis-Jenis Rumah Susun
Terkait dengan sasaran penghuni rumah susun, Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi beberapa opsi prioritas. Opsi-opsi tersebut meliputi:
* Masyarakat yang terkena langsung proyek peremajaan dan pembangunan kota.
* Masyarakat sekitar yang berada dalam lingkup kumuh yang segera akan dibebaskan.
* MBR yang berada di rusun lama tinggalnya agar disesuaikan dengan peningkatan ekonominya.
Darini secara khusus menekankan perlunya pemanfaatan tata ruang yang optimal dengan mengedepankan warga lokal. "Penyelenggara rusun agar memprioritaskan warga sekitar yang belum memiliki tempat tinggal atau rumah sendiri, sehingga pemanfaatan tata ruang bisa terpenuhi," tandasnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti kejelasan jenis rusun yang akan disediakan oleh Pemerintah Kota. Dalam raperda rusun yang diusulkan, terdapat tiga jenis utama, yaitu Rumah Susun Umum, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun Komersial. "Dengan demikian Pemerintah Kota Yogya rencana akan menyediakan yang mana, atau bahkan semua jenis. Ini perlu penegasan," tegas Darini, meminta kejelasan perencanaan dari pihak eksekutif.
Terakhir, untuk mengatasi keterbatasan lahan di wilayah perkotaan, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan dorongan yang signifikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Fraksi ini meminta agar Pemkot berupaya memohon kesediaan Kasultanan dan Puro Pakualaman untuk merelakan lahannya dalam rangka penyelenggaraan rumah susun, sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan Tata Ruang Kota Yogyakarta.
Post a Comment