Akses Hunian Layak: DPRD Kota Yogya Mendesak Raperda Rumah Susun Lebih Pro-Rakyat Miskin
WARTAJOGJA.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun di DPRD Kota Yogyakarta langsung tancap gas. Meski baru dibentuk, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut segera menyoroti satu isu krusial: keberpihakan regulasi terhadap warga miskin.
Ketua Pansus Raperda Rumah Susun, Cahyo Wibowo, mengungkapkan bahwa draf awal yang diajukan oleh eksekutif masih terkesan terbatas, hanya berfokus pada pengawasan terhadap rumah susun yang sudah ada dan dikelola oleh Pemerintah Kota.
"Kami ingin melihat sejauh mana keberpihakan kepada masyarakat miskin. Seharusnya fokus regulasi rumah susun itu lebih ke arah sana," tegas Cahyo Wibowo pada Rabu (1/10).
Rumah Susun Sebagai Kunci Pengentasan Kemiskinan
Politisi PKS ini menilai bahwa tempat tinggal yang layak merupakan salah satu indikator utama kemiskinan. Di tengah keterbatasan lahan di Kota Gudeg, rumah susun menjadi solusi vital untuk menyediakan hunian yang terjangkau. Oleh karena itu, aturan mengenai akses dan peruntukan bagi warga berpenghasilan rendah harus dijamin dan dilindungi secara tegas.
Data terakhir menunjukkan bahwa meskipun angka kemiskinan di Kota Yogya sedikit menurun (dari 6,26% pada 2024 menjadi 6,14% tahun ini), jumlahnya masih mencapai ribuan jiwa. Dengan tempat tinggal sebagai parameter kemiskinan, Raperda ini diharapkan mampu memberi kontribusi signifikan terhadap penurunan angka tersebut.
Sinkronisasi dengan Visi Kepala Daerah
Pansus juga mencermati bahwa draf Raperda ini disusun sebelum Walikota dan Wakil Walikota saat ini, Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan, menjabat. Meskipun paraf akhir akan dilakukan oleh kepala daerah yang menjabat, Pansus merasa muatan Raperda harus diselaraskan dengan visi dan misi pembangunan daerah, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.
Cahyo berharap, melalui pembahasan pasal per pasal yang intensif dalam 1,5 bulan ke depan, draf tersebut bisa diperbarui—bukan dengan menyusun naskah akademik baru, melainkan dengan menambah dan memperbarui pasal-pasal kunci yang menjamin akses warga miskin ke hunian layak.
"Kalau bicara target pembangunan, salah satunya pasti menyangkut penurunan angka kemiskinan. Harapan kami Raperda rumah susun juga memiliki sumbangsih ke sana," pungkasnya.
Pansus menargetkan Raperda ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu satu setengah bulan. Dengan komitmen untuk segera berlari sesuai jadwal, serangkaian agenda mulai dari ekspose eksekutif, peninjauan lapangan, hingga rapat dengar pendapat umum telah disiapkan.
Post a Comment