News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Kota Yogya Kawal Sarana Olahraga untuk Masyarakat

DPRD Kota Yogya Kawal Sarana Olahraga untuk Masyarakat

Jajaran pansus raperda keolahragaan DPRD Kota Yogya mengecek kondisi Lapangan Karang Kotagede.

WARTAJOGJA.ID - Fasilitas atau sarana dan prasarana olahraga yang bisa diakses oleh publik mendapat perhatian kalangan dewan. DPRD Kota Yogya pun bakal mengawal sarana olahraga untuk masyarakat tersebut.
Salah satu bentuknya melalui kepanitaan khusus (pansus) yang dibentuk untuk membahas perihal payung hukum berupa rancangan peraturan daerah (raperda) terkait olahraga. Dalam satu bulan terakhir pansus tersebut tidak hanya melakukan pembahasan secara intensif bersama tim eksekutif melainkan hingga terjun ke lapangan guna melihat kondisi faktual.
Secara khusus, tinjauan dilakukan di sejumlah lapangan yang dikelola oleh Pemkot Yogya. Di antaranya Lapangan Karang Kotagede, Lapangan Karangwaru, Lapangan Mancasan serta Lapangan Sidokabul. Dari tinjauan tersebut pansus DPRD Kota Yogya mampu memetakan berbagai masalah dan kebutuhannya meliputi aksesabilitas, sarana pendukung serta penganggaran.
Ketua Pansus Raperda Keolahragaan DPRD Kota Yogya Choliq Nugroho Adji, menjelaskan fasilitas olahraga yang dikelola oleh Pemkot Yogya harus benar-benar termanfaatkan oleh masyarakat. "Seperti misalnya Lapangan Karang Kotagede yang standarnya sudah bagus, ada tata tertib penggunaannya. Kalau digunakan untuk event olahraga profesional tentu ada retribusi. Tetapi masyarakat juga bisa mengakses secara gratis. Di luar lapangan juga ada jogging track dan fasilitas lain yang setiap hari justru dimanfaatkan oleh masyarakat," urainya, Selasa (16/9).
Terkait kondisi lapangan secara umum, menurut Adji, kondisinya sudah bagus atau representatif. Pihaknya justru perlu menggali masukan dari masyarakat terkait akses atau penggunaannya. Jangan sampai warga yang hendak memanfaatkan area publik merasa dipersulit atau bahkan terbebani oleh tarif retribusi untuk kegiatan profesional. Akan tetapi jika digunakan untuk kepentingan pendidikan maupun olahraga rutin yang sifatnya pribadi seperti joging atau senam, maka dipastikan dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, dirinya justru mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sarana olahraga dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, aktivitas olahraga yang teratur akan berimbas positif terhadap kesehatan hingga produktivitas masyarakat. Hal ini pun selaras dengan kedudukannya di Komisi D yang membidangi urusan olahraga dan kesehatan. "Melalui raperda yang dibahas ini kami ingin memberikan semangat kepada masyarakat untuk ayo gemar berolahraga. Fasilitas yang sudah diberikan oleh pemerintah harus bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin," tandasnya.
Di sisi lain, persoalan yang tengah ia bahas ialah perihal penganggaran. Terutama anggaran perbaikan untuk sarana yang dihibahkan oleh instansi vertikal seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ada beberapa masukan terkait kerusakan alat peraga yang dulu anggarannya dari Kemenpora. Sehingga jika eksekutif hendak mengusulkan anggaran perbaikan, maka harus dipastikan payung hukumnya agar tidak mengalami persoalan.
Termasuk juga rencana pengembangan sarana dan prasarana olahraga. Mengingat, Kota Yogya memiliki lahan terbatas sehingga untuk menambah area lapang yang baru juga bukan perkara mudah. Adji berharap, raperda keolahragaan nantinya mampu menjadi payung hukum yang komprehensif sekaligus solutif dalam menjawab berbagai persoalan yang ada. (*)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment