Soal Guru Cicipi MBG, Sekda Sleman Minta Maaf dan Luruskan Pernyataan
WARTAJOGJA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, meluruskan pernyataan bahwa guru harus terlebih dahulu mencicipi makanan bergizi gratis (MBG) sebelum dibagikan kepada siswa.
Pernyataan tersebut Susmiarto sampaikan beberapa waktu lalu pascainsiden ratusan siswa SMP di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG.
Ketika itu, ia menyampaikan bahwa guru harus terlebih dahulu mencicipi MBG sebelum dibagikan kepada siswa.
“Pertama, saya memohon maaf. Kedua, saya ingin meluruskan bahwa sekolah dalam hal ini guru dapat ikut mengecek kelayakan MBG berdasarkan bentuk, warna, atau aroma,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Upaya itu, tambah Susmiarto, sebagai bentuk kehati-hatian supaya hal serupa tak lagi terulang. “Jika menemukan MBG kurang layak, sekolah segera komunikasikan dengan penyedia,” imbuh Sekda.
Penyediaan dan penyaluran MBG ke sekolah-sekolah dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah koordinasi langsung Badan Gizi Nasional (BGN).
Keterlibatan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sangat terbatas sehingga kejadian keracunan seperti beberapa waktu lalu memunculkan potensi risiko kewenangan.
“Terkait pengawasan dalam penyaluran, kami berusaha memaksimalkan perangkat yang ada, khususnya Dinas Kesehatan dan DInas Pendidikan, untuk mengantisipasi kasus keracunan MBG tidak lagi terjadi,” tegas Susmiarto.
Ke depan, ia berharap koordinasi dengan BGN maupun SPPG akan lebih terbuka dan baik sehingga penyediaan dan penyaluran MBG di Kabupaten Sleman dapat berlangsung aman dan lancar.
“BGN di tingkat kabupaten segera terbentuk. Harapannya, ke depan, ada standar operasional prosedur yang jelas terkait penyediaan dan penyaluran MBG kepada siswa,” terang Susmiarto.
Terkait kasus keracunan massal MBG di Kapanewon Mlati beberapa waktu lalu, Sekda menyatakan bahwa biaya pengobatan seluruh secara otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Untuk korban yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, kami pastikan difasilitasi melalui Jaring Pengaman Sosial atau JPS,” kata Susmiarto.
Post a Comment