Korban Kospin PAS Berharap Seluruh Aset Segera Disita Polisi, Dikembalikan Kepada yang Berhak
WARTAJOGJA.ID - Para nasabah gagal tarik dana Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) Yogyakarta berharap kepada pihak Kepolisian untuk menyita seluruh aset terlapor yang disinyalir bersumber dari dana nasabah.
Sebelumnya, para nasabah yang tak kunjung bisa menarik dananya lalu memutuskan untuk melaporkan perkara yang dialami ke Polisi. Salah satu korban yang melapor yakni Angling Widjaja dengan nomor lapor Polisi LP B/434/IX/2024/POLRESTA YOGYAKARTA.
Fransiska Ratnasari (78), salah satu korban menuturkan mengetahui persis bahwa Kospin PAS berdiri sejak September 2005, sedangkan aset-aset yang dimiliki terlapor diperoleh setelah koperasi beroperasi.
"Sebelum buka Kospin PAS, pemiliknya tidak punya apa-apa, dulu suami saya yang menolong sehingga bisa kenal dengan bos-bos di Jogja," ujar isteri Angling Widjaya, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, awalnya terlapor menawarkan investasi dengan iming-iming imbalan hasil besar kepada nasabah, sehingga yakin dan menaruh dana senilai kurang lebih Rp 2,8 miliar, dengan bunga per bulan antara 7 persen hingga 12 persen. Namun sekitar tahun 2019 pengelola koperasi mulai menghentikan operasional dengan dalih adanya krisis lantaran mewabahnya Covid-19, dan hingga sekarang dana para nasabah tidak bisa ditarik.
"Pada tahun 2016 kami mulai menaruh deposito dengan bentuk BG, dan kami tidak mengetahui bahwa dana dikelola oleh koperasi yang didirikan terlapor. Ternyata deposito yang disetor disalahgunakan, hingga sekarang uang kami tidak bisa ditarik,"ungkapnya.
Saksi korban yang lain, seorang pria berinisial SW (57) mengungkapkan dengan diambil alih penanganan kasus ke Polda DIY, ia tetap mengapresiasi kinerja Kepolisian dan berharap penyidik bekerja lebih profesional, adil dan transparan.
"Kami mengetahui bahwa laporan yang dilayangkan di Polresta Yogyakarta saat ini ditarik ke Ditreskrimsus Polda DIY, kami berharap perkara ini dapat dituntaskan degan profesional dan aset-aset para nasabah (korban) dapat dikembalikan, deposito kami di Kospin sekitar Rp 3,8 miliar,"timpalnya.
Koordinator Tim Pengacara Korban Kospin PAS, Setyo Hadi Gunawan SH menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data dan dokumen terkait aset-aset koperasi, antara lain untuk membeli saham hotel dan mall di Jogja bagian utara yang dibeli pada 2012, nilainya puluhan miliar.
"Lantas, membeli saham di sebuah PT di Jogja Barat pada 2016 yang saham awal ratusan juta dan mencapai puluhan miliar," kata Gunawan.
Tak hanya itu, di wilayah Jogja Utara membeli saham senilai puluhan miliar pada sebuah PT pada 2019. Pada tahun 2014 memiliki saham disalah satu kondotel. Kemudian membeli rumah super mewah di Jogja Utara pada tahun 2018 - 2019
"Di wilayah Jogja Selatan menaruh saham ratusan juta lalu beli lagi hingga miliaran pada sebuah PT. Juga memiliki bangunan ruko di wilayah Kota Jogja yang dibeli pada tahun 2010 dan 2017," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan SIK, membenarkan bahwa penanganan perkara kini sepenuhnya ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dengan tujuan agar penanganan perkaranya lebih efektif.
"Laporan kasus ini telah diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda DIY. Ada lima laporan polisi dengan terlapor yang sama, yakni pengurus koperasi. Penanganan terpusat ini bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi penyidikan agar proses hukum bisa lebih cepat dan terkoordinasi,”sebut Ihsan. (*)
Post a Comment