News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Rekomendasi Rapat Koodinasi Nasional Lbh Ap Muhammadiyah Se-indonesia 3 Hari Di Jogja

Ini Rekomendasi Rapat Koodinasi Nasional Lbh Ap Muhammadiyah Se-indonesia 3 Hari Di Jogja

WARTAJOGJA.ID : Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS II) di Hotel SM Tower Jogjakarta, Tanggal, 8-10 Agustus 2025, dengan tema : Bersinergi Membangun Hukum yang Berkemajuan dan Berkeadilan; Kontribusi Muhammadiyah dalam Menegakkan hak-hak Rakyat.

Rakornas ini diikuti oleh kurang lebih 150 peserta terdiri dari LBH AP Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) tingkat Kabupaten/Kota dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) tingkat Provinsi. 

Rakornas dibuka oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bapak Prof Dr. Haedar Nashir, M.Si dan Wakil Ketua KPK, Bapak Ibnu Basuki Widodo, S.H., M.H. Rakornas juga dihadiri oleh Bapak Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.H. 

Ketua LBH AP Muhammadiyah
Taufik Nugroho, S.H., M.H mengatakan        selain membahas konsolidasi dan penguatan kelembagaan, Rakornas juga membahas terkait hal-hal fundamental dalam penegakan hukum, diantaranya tentang RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI, dalam Rakornas tersebut LBH AP Muhammadiyah mengingatkan para pembentuk UU bahwa hukum acara pidana (KUHAP) dibuat untuk membatasi kekuasaan negara –yang diwakili penyidik dan jaksa—dalam bertindak terhadap warga negara yang terlibat proses pidana, karena itu penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam proses pidana harus dihindari semaksimal mungkin, sebagaimana pandangan Jerome Skolnick, profesor New York University yang pernah menjadi Presiden American Society of Criminology, bahwa criminal procedure is intended to control authorities, not criminals.

Selain itu Rakornas juga menyikapi ketidakadilan dan ketimpangan akses terhadap hukum, politik, ekonomi, sumber daya alam. Setiap tahun, kita selalu memperingati hari kemerdekaan, namun menjadi refleksi fundamental dalam Rakornas, apakah Indonesia sudah benar-benar merdeka atau hanya mengalami pergeseran dari bentuk kolonialisme bersenjata menuju penjajahan struktural oleh oligarkhi ? Lalu kemerdekaan macam apa yang kita punya, apakah hanya lepas dari penjajahan bangsa asing atau juga berdaulat atas tanah, sumber daya alam serta bebas menentukan keputusan politik kita sendiri.

Rakornas juga akan mendeklarasikan berdiri-nya Organasasi Advokat yang lahir dari kader-kader Muhammadiyah, sebagai wadah konsolidasi kader untuk memperkuat kesatuan dalam perjuangan amar ma’ruf nahi mungkar di bidang penegakan hukum, meskipun tidak memiliki hubungan structural dengan Persyarikatan Muhammadiyah. 

Karena itu Rakornas menghasilkan rekomendasi sebagai berikut :

1. Ketentuan mengenai penyidikan yang memberikan kewenangan yang besar kepada penyidik dalam menggunakan upaya paksa harus dibatasi secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur, selain itu harus diakomodir sistem pengawasan melekat bersifat aktif. 
2. Menuntut Komisi III DPR RI untuk mengembalikan konsep hakim komisaris dalam RUU KUHAP sebagai upaya memperketat kontrol penggunaan upaya paksa.
3. Menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk melahirkan kebijakan konkrit dan implementatif terkait dengan redistrubusi kesejahteraan bagi masyarakat lokal terdampak eksploitasi Sumber Daya Alam, mengingat daerah kaya SDA justru menjadi kantong kemiskinan. 
4. Menetapkan target terbentuknya LBH AP Muhammadiyah tingkat PDM/PWM di setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia, paling lambat pada Agustus 2026.
5. Membentuk Organisasi Advokat sebagai wadah konsolidasi kader Muhammadiyah yang berprofesi sebagai advokat untuk memperkuat kesatuan dalam perjuangan amar ma’ruf nahi mungkar dalam penegakan hukum demi terwujudnya baldatun toyyibatun warabon ghofur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment