News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ajukan KSWP Kini Lebih Mudah Lewat Coretax DJP

Ajukan KSWP Kini Lebih Mudah Lewat Coretax DJP


Oleh: Chemistryana Aromawati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) merupakan salah satu persyaratan penting bagi yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP), khususnya bagi mereka  yang akan mengakses layanan publik tertentu dari instansi pemerintah. KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan mengenai status perpajakan Wajib Pajak. Melalui KSWP, instansi pemerintah dapat memeriksa apakah Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai data pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 
Sesuai PER-43/PJ/2015 ada dua hal yang disyaratkan dalam pemberian KSWP yang pertama adalah kesesuaian data nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila kedua hal tersebut terpenuhi, maka KSWP dinyatakan valid.  Jika status Wajib Pajak adalah valid maka layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan. Dengan adanya penerapan KSWP diharapkan dapat menjadi salah satu upaya yang dapat menciptakan sinergi antar instansi pemerintahan. 
Perubahan Sistem: Dari DJP Online ke Coretax DJP
Dengan diimplementasikan sistem baru administrasi perpajakan bernama Coretax DJP, dahulu pengajuan KSWP yang dilakukan melalui DJP Online saat ini telah berpindah menggunakan Coretax DJP. Pengajuan KSWP melalui Coretax DJP telah dimulai pada tahun 2025. Dalam pengajuan KSWP melalui Coretax DJP, Wajib Pajak perlu untuk memastikan data profil sudah update dan telah sesuai dengan kondisi terkini dari Wajib Pajak. Pada formulir KSWP, informasi layanan publik yang dimohonkan dijelaskan lebih detail. Pastikan saat pengisian formulir KSWP pastikan semua tanda bintang telah terisi. Hal terakhir pastikan juga untuk alur kasus sudah selesai sehingga KSWP yang ada bisa digunakan oleh Wajib Pajak.
Langkah-langkah Pengajuan KSWP melalui Coretax DJP
Berikut langkah-langkah pengajuan KSWP melalui Coretax:
1. Wajib Pajak mengakses www.coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan Wajib Pajak sudah memiliki akun pada Coretax DJP dan login.
2. Setelah berhasil login di akun Coretax DJP pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohononan Layanan Administrasi. 
3. Pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan lalu pilih Kategori Sub-Layanan AS.01-02 LA.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). 
4. Pastikan data diisi dengan sempurna dan benar. Pada laman Alur Kasus, informasi umum akan terisi secara otomatis. Lalu klik Alur Kasus dan isi Formulir Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak yang muncul. Untuk jenis permohonan KSWP terdapat empat hal yang diisikan yaitu :
• Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik
• Nama Layanan Publik
• Tahun
• Kota/Kabupaten ditandatanganinya permohonan
5. Setelah semua formulir terisi lengkap, klik simpan dan lanjutkan untuk membuat dokumen PDF dan menandatangani secara elektronik dan submit dokumen. Setelah submit maka alur kasus telah selesai.
6. Dokumen KSWP dapat diunduh oleh Wajib Pajak pada menu Dokumen Saya atau pada Kasus Saya → pilih nomor kasus pengajuan KSWP → pilih submenu Dokumen dan cetak dokumen KSWP.
Dengan hadirnya Coretax DJP, proses pengajuan KSWP menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang langsung ke KPP, cukup mengakses sistem secara daring, mengisi formulir, dan mendapatkan dokumen KSWP yang siap digunakan untuk berbagai layanan publik. Langkah ini tidak hanya mempermudah Wajib Pajak, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment