Tahun Ajaran Baru, JCW Soroti Fenomena Pengadaan Seragam
WARTAJOGJA.ID : Jogja Corruption Watch (JCW) menilai pengadaan seragam pada musim ajaran baru seperti saat ini merupakan modus yang sering dijumpai di sekolah untuk mencari untung.
"Modusnya, bekerja sama dengan penjual baju tertentu agar dapat persenan," kata Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Senin (14/7).
Kamba membeberkan modus kongkalikong ini jamak terjadi di lembaga satuan pendidikan terutama pada sekolah negeri.
Tetapi hanya segelintir orang tua siswa yang berani protes. Rata-rata orangtua siswa tidak berani protes dengan berbagai macam alasan, misalnya tidak mau repot.
JCW pun mendesak kepada Dinas Pendidikan baik tingkat Provinsi DIY maupun Kabupaten/Kota agar memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti menjual seragam sekolah kepada orang tua wali murid secara paksa dan wajib.
Lalu, kementerian terkait juga harus menindak tegas kepada dinas terkait yang melakukan pembiaran terhadap sekolah-sekolah terutama negeri yang tidak taat pada aturan yang ada.
"Melakukan pembiaran terhadap kebijakan, itu juga merupakan bagian dari pelanggaran," imbuhnya.
JCW memandang banyaknya jenis seragam dan biaya yang tinggi terhadap pembelian seragam sangat membebani orang tua wali murid terutama yang berpenghasilan rendah.
JCW pun meminta kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meninjau ulang Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Seragam Sekolah terutama Pasal 20 harus dibatasi jumlah seragam khas atau identitas sekolah biasanya berupa batik tidak boleh lebih dari satu. Jika lebih dari satu, maka melanggar aturan.
JCW mengingatkan bahwa kebijakan sekolah dengan pemakaian seragam sekolah yang begitu banyak, tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan.
Sehingga menjadi perlu bagi dinas pendidikan termasuk kepala daerah untuk melakukan pengawasan dan sanksi tegas bagi sekolah negeri yang terbukti melanggar.
Jangan hanya mengikuti acara seremonial penerimaan murid baru saja tetapi pengawasan terhadap jual beli seragam juga perlu dilakukan.
JCW membuka kanal aduan bagi warga yang menemukan praktik jual beli seragam di sekolah negeri yang melanggar aturan. Aduan dapat disampaikan ke nomor WA 0821 3832 0677. Tentunya disertai dengan bukti yang mendukung.
Post a Comment