Bawaslu Kota Yogyakarta Kerjasama dengan Universitas Proklamasi 45
WARTAJOGJA.ID – Bawaslu Kota Yogyakarta lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 bertempat di Auditorium Universitas Proklamasi 45 pada Kamis (31/07/2025).
Kerjasama ini dilakukan untuk menjalin hubungan kelembagaan serta meningkatkan sinergi dalam pengawasan partisipatif dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Perjanjian kerjasama ini diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu D.I. Yogyakarta dengan Rektor Universitas Proklamasi 45, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua dan Anggota Bawaslu D.I. Yogyakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I Yogyakarta beserta Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta.
Rektor Universitas Proklamasi 45, Benedictus Renny See menyampaikan bahwa Universitas Proklamasi 45 mendukung program pengawasan partisipatif untuk menjaga integritas Pemilu. ”Kewajiban untuk mendukung asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan juga bagian dari institusi pendidikan untuk mengawal demokrasi dengan melakukan pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas Pemilu”, ujar Benedictus.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Yogyakarta siap berkontribusi menjalankan program kerjasama ini dalam rangka pendidikan pengawasan partisipatif. Tak hanya itu, Bawaslu Kota Yogyakarta turut serta menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mengembangkan program kerjasama yang dapat berguna bagi Bawaslu Kota Yogyakarta maupun Universitas Proklamasi 45.
”Semoga pasca penandatanganan kerjasama ini, kita bisa mulai berkolaborasi menjalankan program pendidikan pengawasan partisipatif dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program bisa melalui mahasiswa magang, KKN tematik, kajian hukum, maupun riset yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dan dosen”, jelas Andie.
Kerjasama ini merupakan langkah nyata Bawaslu Kota Yogyakarta dalam mempererat hubungan kelembagaan sekaligus menjalankan program pengawasan partisipatif, yakni kerjasama dengan perguruan tinggi. Harapannya kerjasama ini tidak hanya berhenti pada saat penandatanganan kerjasama saja, melainkan harus diikuti dengan menindaklanjuti program-program kerjasama yang dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Post a Comment