News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diskusi Lapangan Kepala PUSFID UII dengan APH: Menelaah Penanganan Barang Bukti Elektronik Pasca Putusan Inkrah

Diskusi Lapangan Kepala PUSFID UII dengan APH: Menelaah Penanganan Barang Bukti Elektronik Pasca Putusan Inkrah

WARTAJOGJA.ID— Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (PUSFID UII), Dr. Yudi Prayudi, M.Kom., mengadakan dua sesi diskusi bersama aparat penegak hukum (APH) di wilayah Bengkulu untuk menggali praktik terbaik dalam penanganan barang bukti elektronik, khususnya pasca putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Diskusi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting pada Rabu, 11 Juni 2025, bersama jajaran jaksa dan staf dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tahap kedua dilakukan secara langsung pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam bentuk diskusi informal.

Pada sesi lapangan, diskusi dihadiri oleh Bapak Marjek Ravilo, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bidang Barang Bukti (Kasie PAPBB) Kejari Bengkulu; Bapak Kurnia Ramadhan, S.H., seorang hakim dari salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Bengkulu yang juga merupakan mahasiswa Program Magister Forensik Digital di Telkom University; serta staf PAPBB Kejari Bengkulu, yaitu Bapak Sis dan Bapak Hamzah.

Diskusi berlangsung terbuka dan produktif, membahas berbagai tantangan hukum dan teknis terkait pengelolaan barang bukti elektronik. Topik yang disoroti mencakup kebutuhan akan tata kelola bukti elektronik pasca inkrah, penyimpanan jangka panjang, keamanan data, hingga prosedur pemusnahan atau pemanfaatan kembali barang bukti elektronik.

Menurut Dr. Yudi, terdapat dua jenis bukti elektronik yang memerlukan perhatian: bukti fisik elektronik yang disita langsung oleh penyidik, dan bukti digital hasil akuisisi atau disk imaging yang terdiri dari original copy, working copy, dan rekaman teknis dari laboratorium forensik. Selama ini, fokus penyitaan dan pengelolaan lebih banyak tertuju pada aspek fisik, sementara pengelolaan terhadap original copy, working copy, dan rekaman teknis masih minim perhatian.

“Ketiadaan aturan dan prosedur yang spesifik menjadi salah satu akar persoalan. Mengingat volume barang bukti elektronik cenderung meningkat tiap tahun, keberadaan pedoman tata kelola yang baku menjadi sangat urgen,” jelas Dr. Yudi. Ia menambahkan bahwa riset mengenai tata kelola bukti elektronik pasca inkrah akan menjadi pintu masuk bagi lahirnya rekomendasi kebijakan dan solusi teknis yang relevan.

Sebagai akademisi yang mendalami pengelolaan bukti elektronik dan chain of custody, Dr. Yudi juga memaparkan sejumlah kajian akademik awal kepada peserta diskusi, termasuk tantangan dari tahap awal olah TKP hingga proses penyelesaian perkara di pengadilan.

“Diskusi ini penting untuk menjembatani praktik penanganan bukti elektronik dan forensika digital dengan kebutuhan riil lembaga penegak hukum. Temuan lapangan menjadi bahan berharga untuk pengembangan riset, penyusunan model framework, dan prosedur standar—khususnya bagi mahasiswa magister yang tengah menyusun tesis dengan fokus pada solusi komprehensif di bidang ini,” terangnya.

Hasil dari dua tahap diskusi ini akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan kajian akademik di Program Magister Forensik Digital Telkom University, serta menjadi bagian dari roadmap penelitian PUSFID UII. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola penanganan bukti elektronik di lingkungan kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment