Ada Pendaki Nekat Naik Puncak Gunung Merapi, BPPTKG Beberkan Bahayanya
WARTAJOGJA.ID : Aksi nekat mendaki puncak Gunung Merapi yang statusnya masih Level III atau Siaga kembali terjadi pada Juni 2025 ini.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video amatir yang memperlihatkan sejumlah orang tengah mendaki gunung yang masih aktif erupsi itu hingga menjadi sorotan di media sosial awal pekan ini.
Dalam video itu, pendaki tersebut menjelaskan posisi dirinya yang sudah mencapai puncak sembari menunjukkan kondisi kawah Merapi yang tertutup kabut tebal.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta Agus Budi Santoso menyayangkan masih terjadinya aksi nekat pendakian di gunung yang berstatus Siaga sejak lima tahun terakhir itu.
"Status Siaga itu artinya tidak disarankan untuk mendaki, sebab masih ada potensi lontaran material dalam radius 3 kilometer ketika terjadi erupsi eksplosif di Merapi," kata Agus, Senin, 16 Juni 2025.
Selain itu, kata Agus, potensi awan panas dari erupsi Merapi bisa mencapai hingga jarak 7 kilometer dari puncak.
"Dari situasi potensi bahaya tersebut maka pendakian ke puncak tidak disarankan sampai saat ini," kata Agus.
BPPTKG Yogyakarta mencatat, berdasarkan sejarah letusan Merapi, sejak abad 18 sudah lebih dari 80 kali gunung itu erupsi. Sifat erupsi Merapi pun dominan eksplosif sehingga bisa sangat membahayakan bagi mereka yang berada di zona bahaya.
Terlebih, kata Agus, dalam kondisi erupsi seperti saat ini, bebatuan di area dekat puncak gunung cenderung tidak stabil. Kondisi bebatuan itu ketika diinjak bisa memicu longsor dan membahayakan pendaki.
"Bebatuan yang tak stabil itu sangat berbahaya, bisa juga licin, seperti kasus almarhum Eri (Yunanto) dulu, itu menunjukkan risiko tinggi untuk beraktivitas di puncak," kata dia.
Adapun Eri Yunanto merupakan mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang meninggal dunia di puncak Merapi pada 16 Mei 2015 silam.
Eri saat itu terpeleset dan terjatuh ke kawah Gunung Merapi ketika hendak turun dari Puncak Garuda yang merupakan titik tertinggi Merapi.
BPPTKG Yogyakarta pun menyebut, sebelum Gunung Merapi dinyatakan aman, maka segala aktivitas pendakian ke puncak gunung itu dinyatakan ilegal dan melanggar ketentuan. Namun segala sanksi atas aksi itu merupakan wewenang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
"Jika ingin menikmati keindahan Gunung Merapi, bisa diakses dari gunung lainnya, misalnya dari Gunung Merbabu dari sisi selatan, dari situ Merapi justru terlihat sangat indah," kata Agus.
Adapun Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi membenarkan ihwal video aksi pendaki nekat yang beredar di media sosial itu.
"Informasi soak aktivitas pendakian di Merapi itu kami terima pada 11 Juni lalu, juga sempat diunggah di akun media sosial yang bersangkutan," kata Wahyudi.
Dari pendalaman yang dilakukan TNGM, pendakian telah dilakukan tiga hari sebelum informasi itu diterima yakni pada 8 Juni 2025.
"Jumlah pendaki saat itu diduga lebih dari satu orang," kata dia. Pihak TNGM pun tak hanya mengandalkan penelusuran melalui laporan di media sosial. Namun juga telah mengecek sejumlah kamera CCTV untuk memastikan identitas pendaki nekat itu.
Wahyudi mengatakan pihaknya sudah memerintahkan petugas TNGM melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pendakian ilegal ini.
"Awal pekan ini kami sedang dalam proses pemanggilan kepada pendaki bersangkutan," kata Wahyudi.
Pada April 2025 lalu, Balai TNGM menjatuhkan sanksi kepada 20 orang pendaki yang terbukti nekat melakukan aktivitas pendakian di Merapi saat statusnya masih Siaga.
Sanksinya antara lain para pendaki itu di blacklist untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama 3 tahun. Selain itu para pendaki ilegal itu juga wajib kampanye dengan cara menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi di akun media sosial masing-masing secara berkala setiap minggu 1 unggahan dan tidak untuk dihapus minimal selama 6 bulan.
Tak hanya itu, para pendaki itu juga diminta menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1.000-1.500 bibit di Resor Cangkringan, Resor Dukun, Resor Kemalang dan Resor Musuk Cepogo serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem kawasan Merapi dalam waktu maksimal 1 bulan.
Post a Comment