News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman ke Polres Sleman Ditunda

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman ke Polres Sleman Ditunda

WARTAJOGJA.ID : Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman, Rianda Sulistyaningrum, kepada Polres Sleman, Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang seyogianya digelar pada Senin (19/5/2025) ditunda. Sidang ditunda karena pihak tergugat yakni Polres Sleman tidak hadir.

Sebelumnya Rianda telah membuat laporan polisi pada 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik mengacu pasal 266 KUHP. Namun, laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polres Sleman melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

Atas penghentian penyidikan tersebut, Rianda melayangkan gugatan praperadilan ke Polres Sleman. Sidang perkara tersebut teregister dengan  nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN SMN dengan Hakim Danang Nur Kusumo dijadwalkan Senin tanggal 19 Mei 2025.

Kuasa hukum Rianda, Setyoko, yang telah hadir sejak Senin pagi, menjelaskan, pihaknya sudah siap untuk sidang perdana ini. "Agenda sidang pertama ini simpel yakni pembacaan permohonan. Kami memohon supaya dibolehkan untuk membaca permohonan ini supaya mendapat perhatian lebih," ujar dia ditemui jelamh sidamg di PN Sleman, Senin (19/5/2025). 

Menurutnya, dalam pokok gugatannya, pihaknua berupaya meyakinkan bahwa unsur pidana sesuai pasal 266 KUHP terpenuhi. "Polisi semula memiliki pendapat yang sama. Buktinya laporan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah memgirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) le kejaksaan. Berarti polisi yakin bahwa dua alat bukti cukup," ujarnya. 

Namun perubahan terjadi dalam dua tahun. Polisi menghentikan penyidikan kasus karena keterangan ahli. "Kenapa penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana? Ini jadi pertanyaan besar," katanya.

Untuk itu pihaknya meminta saksi ahli dihadirkan dan memberikan keterangannnya di sidang. "Supaya keterangannya bisa didengar, apa benar kasus ini bukan tindak pidana atau kesalahan kesimpulan penyidik," kata Setyoko.

Menghadapi kemungkinan sidang ditunda karena ketidakhadiran tergugat, Setyoko menyatakan pihaknya tetap siap. Yang jelas, ia ingin gugatan praperadilan ini dikabulkan sehingga penyidikan dapat dilanjutkan. 

Namun  pihaknya tetap berharap kasus di Yayasan Masjid Suciati Saliman dapat selesai dengan duduk bersama di antara keluarga Suciati Saliman. "Harapannya ada dialog, duduk bersama, dan poin awal yang telah disepakati di Yayasan Masjid dapat dilaksanakan," ujarnya.

Hingga lewat tengah hari, pihak Polres Sleman tidak tampak hadir di sidang perdana gugatan praperadilan ini. Sidang dinyatakan ditunda dua pekan dan dijadwalkan digelar pada 2 Juni. Hal ini karena termohon yakni Polres Sleman tidak hadir dalam sidang hingga batas waktu yang ditentukan yakni pada jam 13.00 WIB.

Setyoko pun menyampaikan kekecewaannya atas penundaan waktu sidang yang terbilang lama. "Kami kecewa kenapa ditunda sampai dua minggu. Termohon juga tidak menyampaikan keterangan ketidakhadiran tersebut," katanya.

Saat dikonfirmasi awak media, Heru Nurcahyo dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY selaku kuasa hukum Polres Sleman menyatakan Polres Sleman belum bisa menghadiri persidangan gugatan praperadilan ini. "Surat perintah dari Kapolda belum turun," jelasnya singkat.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment