News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Demo Ojol Serentak, Ini Poin Poin Tuntutan FDTOI

Demo Ojol Serentak, Ini Poin Poin Tuntutan FDTOI

WARTAJOGJA.ID : Transportasi online di Indonesia saat ini sudah menjadi kebutuhan setiap orang. 

Sebagai pengemudi transportasi online yang terdiri dari penyedia jasa sepeda motor maupun angkutan sewa khusus, para driver Ojol sudah ikut berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. 

Mulai dari kemudahan bertansportasi hingga membantu memenuhi kebutuhan harian masyarakat. 

Hal ini sesuai dengan amanah UUD-45 dalam upaya membantu memajukan kesejahteraan umum. Peran tersebut menempatkan kami berada di posisi terdepan dalam melayani masyarakat. Banyak diantara kami menjadi pelopor keselamatan di jalan, sekaligus ikut membantu keamanan dengan memberikan pertolongan pertama bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan. 

Sayangnya kontribusi yang begitu besar belum diimbangi dengan regulasi yang mumpuni sehingga membuat kami seperti sapi perah dengan manfaat maksimal tapi benefit minimal. 

Tarif yang rendah, pola kemitraan yang belum baik, perizinan yang belum ada, pembatasan quota dll,  merupakan serangkaian masalah yang hingga kini belum terselesaikan. 

FDTOI (Forum Diskusi Transportasi online Indonesia) salah satu forum diskusi transportasi online di Indonesia, berkomitmen untuk mengambil langkah perjuangan agar seluruh permasalahan di atas dapat terselesaikan dan memberikan keadilan bagi para mitra Driver di seluruh Indonesia. 

Dalam setiap perjuangannya FDTOI selalu melampirkan kajian-kajian dari berbagai disiplin ilmu khususnya seputar regulasi sepeda motor (R2) dan juga angkutan sewa khusus (R4). 

FDTOI melihat ada 4 poin masalah yang harus diselesaikan sesegera mungkin : 
1. Kenaikan tarif layanan Penumpang (R2) 
2. Kehadiran regulasi makanan dan barang (R2) 
3. Ketentuan tarif bersih ASK (R4) 
4. Kehadiran UU Transportasi online di Indonesia  
 
Terhadap tuntutan pertama. Perlu kami sampaikan bahwa tarif yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan pada tahun 2022, sebagaimana terlampir dalam lampiran II Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.  Padahal sudah 3 tahun berlalu dan di priode tersebut sudah mengalami 3x kenaikan UMR dengan total 16,7%.  
Selain itu ada ruang regulasi yang disediakan oleh Pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan tarif penggunaan sepeda motor. Hal ini dijabarkan dalam Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 tahun 2022. Mempertimbangn hal tersebut maka sudah seharusnya tarif dinaikkan. 
Kemudian terhadap tuntutan kedua perlu kami sampaikan juga bahwa saat ini tidak ada satupun regulasi yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online (R2). Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan  Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, hanya berlaku untuk layanan antar penumpang dan tidak berlaku untuk layanan antar makanan dan barang. Ketiadaan regulasi ini dimanfaatkan oleh aplikator untuk membuat program program dengan tarif yang sangat tidak manusiawi bahkan cenderung eksploitasi. Hal tersebut sungguh ironis karena berdasarkan kajian yang FDTOI lakukan bahwa UU LLAJ sejak jaman Hindia Belanda hingga UU 22 2009, selalu konsisten menempatkan 2 objek angkutan yaitu orang dan/atau barang. Tapi mengapa pada PM 12 2019 objek yang diatur hanya orang saja sedangkan makanan dan barang tidak sama sekali. Kementerian Perhubungan  selalu berdalih bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut padahal berdasarkan kajian yang sudah  FDTOI lakukan,  menunjukkan bahwa Kementerian Perhubungan memiliki 2 kewenangan yaitu sesuai Konsideran B UU 22 2009 LLAJ dan juga Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden No 173 tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan.  Kedua regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengatur aspek keselamatan dan keamanan seluruh kendaraan yang bergerak di ruang lalu lintas jalan, termasuk keselamatan dan keamanan penggunaan sepeda motor yang digunakan dalam layanan antar makanan dan barang.   
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan selalu berkilah bahwa kewenangan pengaturan layanan makanan dan barang ada di Kementerian Komunikasi dan Digital, padahal dari kajian yang FDTOI lakukan, tidak ada satupun kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengatur layanan antar makanan dan barang pada ojek online.  Hal ini diperkuat dengan surat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang dikirim kepada Kementerian Perhubungan yang isinya menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital tidak memiliki kewenangan untuk mengatur layanan antar makanan dan barang pada ojek online, adapun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 2012 hanya mengatur layanan pos komersial yang tidak relevan terhadap layanan antar makanan dan barang pada ojek online yang bersifat “on demand”. 
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka kami berharap Kementerian Perhubungan dapat segera membuat regulasi mengenai layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online. 
Kemudian terhadap tuntutan ketiga, perlu kami sampaikan bahwa regulasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, dan juga Surat Keputusan Gubernur tiap tiap daerah , belum mengatur besaran potongan aplikasi sehingga aplikator bebas sesuka hati melakukan pemotongan terhadap tarif yang diperoleh oleh pengemudi. Oleh karena itu kami melihat perlu segera dibuat ketentuan mengenai besaran potongan aplikasi pada ASK sebagaimana ketentuan potongan ini sudah lebih dulu ada di rekan rekan OJOL (R2) melalui KP 667 2022. 
Terhadap tuntutan keempat, perlu diketahui bahwa permasalahan tranportasi online di Indonesia tersebar di berbagai Kementerian, mulai dari ketentuan tarif, hubungan driver dengan aplikator apakah kemitraan atau ketenagakerjaan, perizinan, pembatasan quota kendaraan, transparansi struktur biaya, Jaminan sosial, pemberian subsidi BBM, tata kelola pemerintah daerah dan lain-lain. Agar semua permasalahan tersebut memiliki pijakan hukum yang kuat maka diperlukan satu UU khusus yang mengatur tranportasi online di Indonesia. FDTOI sudah menyusun leboh dari 30 kajian sederhana tentang tinjauan masalah dan juga solusi solusi yang mungkin dapat dimasukan ke dalam UU Transportasi online Indonesia.  
 
 
Keempat tuntutan di atas akan kami suarakan secara serentak di berbagai daerah aksi diantaranya 
1. Jakarta dengan penanggungjawab aksi dari SEPOI dan komunitas-komunitas  yang membersamai  
2. Surabaya dengan penanggungjawab aksi dari FRONTAL dan komunitas- komunitas yang membersamai. 
3. Semarang dengan penanggungjawab aksi dari SAKO dan komunitas-komunitas yang membersamai. 
4. Yogyakarta dengan penanggungjawab aksi FOYB dan komunitas-komunitas yang membersamai  
5. Banyumas dengan penanggungjawab aksi OJOL Banyumas Raya dan komunitaskomunitas yang membersamai. 
6. Banten dengan penanggungjawab aksi DOBRAK dan komunitas-komunitas yang membersamai  
7. Cilegon dengan penanggungjawab aksi dari DOM dan komunitas-komunitas yang membersamai  
8. Batam dengan penanggungjawab aksi ADOB dan komunitas-komunitas yang membersamai  
9. Sukabumi dengan penanggungjawab aksi DESAK dan komunitas-komunitas yang membersamai  
10. Samarinda dengan penanggungjawab aksi AMKB dan komunitas-komunitas yang membersamai  
11. Solo dengan penanggungjawab aksi GARDA Solo Raya dan komunitas-komunitas yang membersamai  
12. Tanggerang Kota dengan penanggungjawab aksi SOS/Maung Bodas Ciledug dan komunitas-komunitas yang membersamai  
13. Jember dengan penanggungjawab aksi FKJOB dan komunitas-komunitas yang membersamai  
 
Kami mengajak seluruh rakyat tranportasi online  Indonesia untuk bergandengan tangan, sejenak menyingkirkan perbedaan dan bersama sama mengawal perjuangan ini. Kita sudah lelah diperlakukan secara tidak adil. Kita memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain. Kita berhak untuk dilindungi. Sudah berapa banyak nyawa rekan-rekan kita yang gugur di jalan. Jadi mari katakan “STOP" dan bangkit melawan.  Bersama sama kita jadikan 20 Mei 2025 sebagai hari bangkitnya tranportasi online Indonesia.  
 
“BERGERAK, SERENTAK, BERDAMPAK" 
 
Kepada Bapak Presiden yang kami cintai yaitu Pak Prabowo beserta Menteri menterinya dan juga kepada seluruh anggota DPR yang kami hormati, tolong dengar dan lihat ketidakadilan yang menimpa kami saat ini. Kami bukan sapi perah yang bisa seenaknya dimanfaatkan, kami rakyat Indonesia  yang sudah ikut berkontribusi bagi pembangunan negeri ini tapi nyawa kami hanya dihargai sebungkus es teh !!! 
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment