18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
WARTAJOGJA.ID – Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi
mengajukan gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait
pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2004. Penyelenggaraan
Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Para Penggugat adalah Ketua
Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara
Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur;
(viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara; (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii)
Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi)
Jambi; (xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.
Adapun pihak Tergugat
adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024
(Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024
(Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub
2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024
(Tergugat IV). Sementara, Turut Tergugat
Anindya Novyan Bakrie.
Kuasa hukum para penggugat,
Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No.
18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.
“Pertama, harus ada
pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului
dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat
peringatan tertulis tersebut,” kata Denny.
Syarat berikutnya, harus
ada permintaan sekurang-kurangnya ½ jumlah Kadin Provinsi dan permintaan
sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang
mengikuti Munas terakhir. Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus
diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat
nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
“Selain itu, berdasarkan
Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di
antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi
secara ex officio, dan Utusan Anggota
Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi
yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,”
papar Denny.
Nyatanya, para Penggugat
tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan
tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin
Indonesia. Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah
mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut
guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi
lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.
“Dengan begitu, para
Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan
Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres
18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus
dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.
Denny melanjutkan, tindakan
yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024
merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk
memecah-belah, memorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur
organisasi Kadin Indonesia.
“Padahal, sesuai
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres
18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode
2021-2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus
dinyatakan batal demi hukum, tidak sah
dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.
Eka Sastra, Wakil Ketua
Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia menyampaikan bahwa isu kepemimpinan
Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level nasional, “Saat ini kami
sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai
mitra strategis pemerintah. Namun ada pihak yang berupaya memecah belah Kadin,
hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang
berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin
Provinsi.”
Ketua Umum Kadin Provinsi
Papua, Ronald Anthony mengatakan, "Kadin Provinsi berdiri teguh pada
komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha.
Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan
Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi
satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di
Indonesia."
Senada, Ketua Umum Kadin
Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas
menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas
dunia usaha. "Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan
memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,"tegasnya.
Post a Comment